Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 3962

No. 3962Kitab 36, no. 37
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، - أَوْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ شَكَّ أَبُو بَكْرٍ - عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ ‏ "‏ إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتْنَةٌ وَفُرْقَةٌ وَاخْتِلاَفٌ فَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَأْتِ بِسَيْفِكَ أُحُدًا فَاضْرِبْهُ حَتَّى يَنْقَطِعَ ثُمَّ اجْلِسْ فِي بَيْتِكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ يَدٌ خَاطِئَةٌ أَوْ مَنِيَّةٌ قَاضِيَةٌ ‏"‏ ‏.‏ فَقَدْ وَقَعَتْ وَفَعَلْتُ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] atau [Ali binn Zaid bin Jad'an] -Abu Bakr ragu- dari [Abu Burdah] dia berkata, "Saya menemui [Muhammad bin Maslamah], lalu ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sungguh, fitnah akan terjadi, perpecahan dan perselisihan. Jika demikian keadaannya, maka datangilah bukit Uhud dengan pedangmu, kemudian tebaslah (bukit Uhud) sampai terbelah, lalu duduklah (tetaaplah) di rumahmu sampai datangnya tangan-tangan yang bersalah (orang yang akan membunuhmu), atau kematian menjemputmu.' Fitnah telah terjadi, dan aku telah mengerjakan apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 36 · Tribulations

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.