Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 3226

No. 3226Kitab 28, no. 27
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّ قَرِيبًا، لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنِ الْخَذْفِ وَقَالَ ‏ "‏ إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَعَادَ ‏.‏ فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ عُدْتَ لاَ أُكَلِّمُكَ أَبَدًا ‏.‏
Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa kerabat dekat [Abdullah bin Mughaffal] melempar dengan batu (saat berburu) lantas ia melarangnya seraya berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (berburu) dengan melempar (batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya melempar dengan batu tidak akan mengenai bintang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh, tetapi ia hanya sekedar memecahkan gigi dan membuatakan mata." Sa'id bin Jubair berkata, "Kemudian kerabat Abdullah mengulangi perbuatannya lagi, maka Abdullah pun berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut namun kamu tetap mengulanginya, sungguh aku tidak akan lagi berbicara denganmu selamanya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 28 · Chapters on Hunting

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.