No. 3099Kitab 25, no. 218
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جِلاَلَهَا وَجُلُودَهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ " نَحْنُ نُعْطِيهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengatur pembagian hewan kurban dan agar aku membagi-bagikan sesuatu yang ada di punggung dan kulit hewan tersebut, serta tidak memberisesuatu pun darinya kepada penjagalnya. Beliau bersabda; "Kami sendirilah yang akan memberinya
Derajat dalam sumber
- SahihAl-Albani
- SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
- SahihShuaib Al Arnaut
- Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai