Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 3097

No. 3097Kitab 25, no. 216
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَسَّانَ الأَعْرَجِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَشْعَرَ الْهَدْىَ فِي السَّنَامِ الأَيْمَنِ وَأَمَاطَ عَنْهُ الدَّمَ ‏.‏ وَقَالَ عَلِيٌّ فِي حَدِيثِهِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ وَقَلَّدَ نَعْلَيْنِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Abu Hasan Al A'raj] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi tanda pada hewan kurban yaitu pada pelana sebelah kanan dan menyingkirkan darah darinya." Dalam haditsnya Ali menyebutkan, "Ketika di Dzul Khulaifah, lalu beliau menggantungkan sepasang sandal
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 25 · Chapters on Hajj Rituals

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.