Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 3075

No. 3075Kitab 25, no. 194
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ لِلْحَجِّ عَلَى أَنْوَاعٍ ثَلاَثَةٍ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ مَعًا وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ مُفْرَدٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ مُفْرَدَةٍ ‏.‏ فَمَنْ كَانَ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ مَعًا لَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَىْءٍ مِمَّا حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ مَنَاسِكَ الْحَجِّ وَمَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ مُفْرَدًا لَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَىْءٍ مِمَّا حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ مَنَاسِكَ الْحَجِّ وَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ مُفْرَدَةٍ فَطَافَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ حَلَّ مَا حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَسْتَقْبِلَ حَجًّا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr Al 'Abdi] dari [Muhammad bin Amru]; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikan haji dengan tiga macam cara. Diantara kami ada yang berniat menunaikan haji dan umrah sekaligus, diantara kami ada pula yang berniat mengerjakan haji saja, dan diantara kami ada yang berniat mengerjakan umrah saja. Orang yang berniat mengerjakan haji dan umrah sekaligus, maka ia tidak bertahallul dari suatu yang diharamkan sampai menyelesaikan manasik hajinya. Dan orang yang berniat hanya mengerjakan haji tidak bertahallul dari apa yang diharamkan sampai ia menyelesaikan manasik hajinya. Dan orang yang berniat melaksanakan umrah secara tersendiri, lalu berthawaf di Ka'bah dan mengerjakan Sa'i antara Shafa dan Marwa, (setelah itu) ia dapat bertahallul dari apa yang diharamkan (ketika berihram) sampai datangnya waktu untuk haji
Derajat dalam sumber
  • Hasan IsnaadAl-Albani
  • Hasan IsnaadMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • HasanShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 25 · Chapters on Hajj Rituals

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.