Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2929

No. 2929Kitab 25, no. 48
حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ "‏ لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوِ الْوَرْسُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhu bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Pakaian apakah yang boleh dikenakan oleh orang-orang yang berihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Tidak boleh memakai baju, penutup kepala, celana, mantel yang bertudung kepala dan sepatu tinggi, kecuali jika ia tidak mendapatkan sepasang sandal, maka ia boleh memakai khuf, tetapi hendaknya ia memotong keduanya lebih rendah dari mata kaki dan janganlah melumuri pakaian dengan za'faran atau wars (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi)
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 25 · Chapters on Hajj Rituals

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.