Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2745

No. 2745Kitab 23, no. 27
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ، عَنِ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 23 · Chapters on Shares of Inheritance

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.