Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2679

No. 2679Kitab 21, no. 65
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ رَوْحِ بْنِ زِنْبَاعٍ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَدْ خَصَى غُلاَمًا لَهُ فَأَعْتَقَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِالْمُثْلَةِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Salamah bin Rauh bin Zinba'] dari [kakeknya]; bahwasanya ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dimana telah mengebiri seorang hamba sahaya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan budak itu sebagai hukumannya tersebut
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • Hasan LighairihiMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 21 · The Chapters on Blood Money

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.