Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2643

No. 2643Kitab 21, no. 29
حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى لِحَمَلِ بْنِ مَالِكٍ الْهُذَلِيِّ اللِّحْيَانِيِّ بِمِيرَاثِهِ مِنَ امْرَأَتِهِ الَّتِي قَتَلَتْهَا امْرَأَتُهُ الأُخْرَى ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi], telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin As Shamit], ia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bagi Hamal bin Malik Al Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah dibunuh oleh isterinya yang lain
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • Sahih LighairihiMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • DaifShuaib Al Arnaut
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 21 · The Chapters on Blood Money

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.