Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2589

No. 2589Kitab 20, no. 57
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ فَبِيعُوهُ وَلَوْ بِنَشٍّ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Apabila seorang budak mencuri maka juallah walau seharga setengah uqiyah
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • DaifShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Chapters on Legal Punishments

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.