Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2572

No. 2572Kitab 20, no. 40
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ ‏"‏ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Al Harits] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada yang ke empat kalinya: 'Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya
Derajat dalam sumber
  • Hasan SahihAl-Albani
  • Hasan SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Chapters on Legal Punishments

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.