Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2569

No. 2569Kitab 20, no. 37
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ، عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ، ح وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ، سَمِعْتُهُ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ، قَالَ قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مَا كُنْتُ أَدِي مَنْ أَقَمْتُ عَلَيْهِ الْحَدَّ إِلاَّ شَارِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَسُنَّ فِيهِ شَيْئًا إِنَّمَا هُوَ شَىْءٌ جَعَلْنَاهُ نَحْنُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah], telah menceritakan kepada kami [Mutharrif], aku mendengarnya dari [Umair bin Sa'id], ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] berkata, "Aku tidak pernah menetapkan hukuman diyat (denda) bagi orang yang aku diberi hukuman had, kecuali peminum khamar. Sesungguhnya Rasul shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memberlakukan hal tersebut sama sekali. Sungguh kamilah yang memberlakukannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Chapters on Legal Punishments

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.