Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2554

No. 2554Kitab 20, no. 22
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ فَقَالَ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ ‏.‏ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ‏.‏ ثُمَّ قَالَ إِنِّي زَنَيْتُ ‏.‏ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ‏.‏ ثُمَّ قَالَ قَدْ زَنَيْتُ ‏.‏ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى أَقَرَّ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ ‏.‏ فَلَمَّا أَصَابَتْهُ الْحِجَارَةُ أَدْبَرَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ بِيَدِهِ لَحْىُ جَمَلٍ فَضَرَبَهُ فَصَرَعَهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِرَارُهُ حِينَ مَسَّتْهُ الْحِجَارَةُ قَالَ ‏ "‏ فَهَلاَّ تَرَكْتُمُوهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Maiz bin Malik datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah aku telah berzina.' Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengacuhkannya. Kemudian ia berkata lagi, "Aku telah berzina." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap tidak memperdulikannya sampai ia mengikrarkan perihal tersebut sebanyak empat kali. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar ia dihukum rajam. Di saat tubuhnya terkena lemparan batu, ia pun melarikan diri karena kesakitan. Kemudian bertemu dengan seorang yang membawa tulang rahang unta di tangannya, laki-laki ini akhirnya memukul Maiz sampai pingsan. Perihal larinya Maiz saat terkena lemparan batu itu diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Tidakkah sebaiknya kalian membiarkannya?
Derajat dalam sumber
  • Hasan SahihAl-Albani
  • Hasan SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • HasanShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Chapters on Legal Punishments

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.