Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2532

No. 2532Kitab 19, no. 21
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلاَنِيُّ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا كَانَ لَهَا غُلاَمٌ وَجَارِيَةٌ زَوْجٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُعْتِقَهُمَا ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِنْ أَعْتَقْتِهِمَا فَابْدَئِي بِالرَّجُلِ قَبْلَ الْمَرْأَةِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid], telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhab] dari [Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah], sesungguhnya dia memiliki seorang budak lelaki dan budak perempuan istrinya, maka dia berkata kepada Rasulullah; "Sesungguhnya aku ingin membebaskan mereka berdua". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu hendak membebaskannya maka mulailah dengan yang lelaki sebelum yang perempuan
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • DaifShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 19 · The Chapters on Manumission (of Slaves)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.