Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2529

No. 2529Kitab 19, no. 18
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، جَمِيعًا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُ الْعَبْدِ لَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ السَّيِّدُ مَالَهُ فَيَكُونَ لَهُ ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ لَهِيعَةَ إِلاَّ أَنْ يَسْتَثْنِيَهُ السَّيِّدُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] semuanya dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Asyajj] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi miliknya (orang yang memerdekakan), kecuali apabila si majikan mensyaratkan harta tersebut menjadi miliknya (majikan). Ibnu Lahi'ah berkata; "Kecuali yang dikhususkan perlakuannya oleh majikannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 19 · The Chapters on Manumission (of Slaves)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.