Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2488

No. 2488Kitab 16, no. 53
حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ، حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، أَخْبَرَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي النَّخْلَةِ وَالنَّخْلَتَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ لِلرَّجُلِ فِي النَّخْلِ فَيَخْتَلِفُونَ فِي حُقُوقِ ذَلِكَ فَقَضَى أَنَّ لِكُلِّ نَخْلَةٍ مِنْ أُولَئِكَ مِنَ الأَرْضِ مَبْلَغُ جَرِيدِهَا حَرِيمٌ لَهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numair Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan tentang satu pohon kurma, dua pohon kurma dan tiga untuk seorang dari beberapa pohon kurma, maka mereka berbeda-beda di hak-hak itu, sehingga beliau memberi keputusan bahwa batas setiap pohon kurma bagi mereka adalah dari bawah sampai dahannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Sahih LighairihiShuaib Al Arnaut
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 16 · The Chapters on Pawning

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.