No. 2450Kitab 16, no. 15
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهُ . فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ .
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar [Rafi' bin Khadij] mengatakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu
Derajat dalam sumber
- SahihAl-Albani
- SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
- SahihShuaib Al Arnaut
- Sahih MuslimZubair Ali Zai