Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2173

No. 2173Kitab 12, no. 37
قَرَأْتُ عَلَى مُصْعَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيِّ عَنْ مَالِكٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو حُذَافَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنِ النَّجْشِ ‏.‏
Aku membaca di hadapan [Mush'ab bin Abdullah Az Zubairi] dari [Malik]. (dan diriwayatkan dari jalur lain) Telah menceritakan kepada kami [Abu Hudzafah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara Najasy (menambah harga untuk menipu pembeli)
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · The Chapters on Business Transactions

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.