Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2034

No. 2034Kitab 10, no. 19
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ فَأَتَتِ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ ‏ "‏ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] semuanya dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Bibiku dari pihak ibu dicerai, lalu ia ingin memetik buah kurma. Namun seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, maka ia pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas bersabda: "Tidak apa-apa, petiklah buah kurmamu. Semoga dengannya engkau bisa bersedekah atau melakukan sesuatu yang ma'ruf
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • SahihShuaib Al Arnaut
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 10 · The Chapters on Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.