Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 2026

No. 2026Kitab 10, no. 11
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ هَيَّاجٍ، حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ، أَنَّهُ كَانَتْ عِنْدَهُ أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتُ عُقْبَةَ فَقَالَتْ لَهُ وَهِيَ حَامِلٌ طَيِّبْ نَفْسِي بِتَطْلِيقَةٍ ‏.‏ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ فَرَجَعَ وَقَدْ وَضَعَتْ ‏.‏ فَقَالَ مَالَهَا خَدَعَتْنِي خَدَعَهَا اللَّهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ ‏ "‏ سَبَقَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ اخْطُبْهَا إِلَى نَفْسِهَا ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin Uqbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Maimun] dari [Bapaknya] dari [Az Zubair bin Al 'Awwam] bahwa waktu itu Ummu Kultsum binti Uqbah adalah sebagai isterinya. Lalu Ummu Kultsum yang sedang hamil berkata kepadanya, "Tentramkan jiwaku dengan perceraian." Lalu ia pun menceraikannya dengan talaq satu, setelah itu ia keluar untuk shalat. Ketika kembali, ternyata isterinya telah melahirkan. Maka Zubair berkata, "Kenapa dia menipuku, semoga Allah menipunya." Kemudian Zubair mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Al Kitab telah mendahului waktunya (iddahnya telah sempurna), maka pinanglah ia kembali
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • DaifShuaib Al Arnaut
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 10 · The Chapters on Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.