Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Kekufuran

7 hadis

Tidak seorang pun yang mengklaim (nasabnya) kepada selain ayahnya -padahal ia tahu- kecuali ia telah kafir. Dan Siapa yang yang mengklaim sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaknya ia menempati tempat duduknya dari api neraka. Dan Siapa yang yang memanggil seseorang dengan sebutan "kafir" atau mengatakan "wahai musuh Allah" sementara orang tersebut tidak seperti itu, maka tuduhan itu kembali kepada penuduh.

عن أبي ذر رضي الله عنه مرفوعًا: (ليس من رجل ادَّعَى لغير أبيه -وهو يعلمه- إلا كفر، ومن ادعى ما ليس له، فليس منا وَلَيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ من النار، ومن دعا رجلا بالكفر، أو قال: عدو الله، وليس كذلك، إلا حَارَ عليه).
Dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak seorang pun yang mengklaim (nasabnya) kepada selain ayahnya -padahal ia tahu- kecuali ia telah kafir. Dan siapa yang mengklaim sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaknya ia menempati tempat duduknya dari api neraka. Dan siapa yang memanggil seseorang dengan sebutan "kafir" atau mengatakan "wahai musuh Allah" sementara orang tersebut tidak seperti itu, maka tuduhan itu kembali kepada penuduh."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Dalam hadis ini terdapat ancaman keras dan peringatan tegas bagi orang yang mengerjakan salah satu dari tiga perbuatan ini, apalagi orang yang melakukan semuanya! Pertama, orang yang mengetahui ayahnya, menetapkan nasabnya, lalu ia mengingkarinya dan berlagak tidak tahu, serta mengklaim memiliki garis nasab pada selain ayahnya atau selain kabilahnya. Kedua, orang yang mengklaim -padahal ia tahu- sesuatu yang bukan miliknya baik berupa nasab, harta, suatu hak, suatu pekerjaan, suatu ilmu atau mengaku memiliki suatu sifat yang ia pergunakan dan manfaatkan untuk menarik simpati manusia pada dirinya, padahal ia berdusta, maka orang ini akan mendapatkan siksaan yang besar. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya dan memerintahkannya untuk memilih tempat tinggalnya di neraka karena ia termasuk calon penghuninya. Ketiga, menuduh orang yang tidak bersalah sebagai orang kafir, menganut agama Yahudi, menganut agama Nasrani, atau termasuk musuh Allah. Maka ucapan (tuduhan) seperti ini justru kembali pada penuduh, karena ia lebih layak menyandang sifat-sifat buruk seperti ini dibanding seorang Muslim yang terbebas dari amal-amal dan ucapan-ucapan buruk.

Rujukan

صحيح البخاري، دار طوق النجاة، ط 1422هـ. صحيح مسلم، ط دار إحياء التراث العربي، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي. تيسير العلام، للبسام، الناشر: مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة العاشرة، 1426هـ - 2006 م. الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري، ط دار الفكر بدمشق، الطبعة الأولى 1381هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, keduanya merupakan wujud kekufuran: mencela nasab dan meratapi orang mati

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, keduanya merupakan wujud kekufuran: mencela nasab dan meratapi orang mati."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan tentang dua perangai di antara kebiasaan orang kafir dan perangai masyarakat jahiliah yang masih lestari pada manusia, yaitu: Pertama: Mencela nasab orang lain dan menyombongkan diri kepada mereka. - Kedua: Meninggikan suara saat musibah sebagai bentuk murka terhadap takdir atau menyobek-nyobek pakaian akibat sangat terpukul.

Faedah
  1. 1- Anjuran sikap tawaduk dan tidak menyombongkan diri kepada orang lain.
  2. 2- Kewajiban sabar terhadap musibah dan tidak murka.
  3. 3- Perbuatan-perbuatan ini termasuk kufur kecil, dan tidak semua orang yang memiliki salah satu cabang kufur langsung kafir dengan tingkat kufur yang mengeluarkannya dari agama sampai ada padanya kufur besar.
  4. 4- Islam melarang semua tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan di antara kaum muslimin seperti mencela nasab dan lainnya.
Rujukan

صحيح مسلم (1/ 82) (67). كتاب التوحيد، للإمام محمد بن عبد الوهاب (ص96). الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص279). الجديد في شرح كتاب التوحيد، للقرعاوي (ص315).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak seperti itu

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ».
Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak seperti itu."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengingatkan bahwa orang yang berkata pada yang lain: Engkau fasik atau engkau kafir; jika orang tersebut tidak seperti yang dia katakan, maka dialah orang yang pantas menyandang sifat tersebut dan ucapannya itu kembali kepada dirinya. Adapun jika dia benar seperti yang ia katakan, ucapannya itu tidak kembali kepadanya sedikit pun lantaran ia benar dalam ucapannya.

Faedah
  1. 1- Diharamkan menuduh orang dengan tuduhan kafir atau fasik tanpa alasan yang disyariatkan.
  2. 2- Kewajiban bersikap hati-hati dalam menjatuhkan tuduhan pada manusia.
  3. 3- Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Ini adalah ancaman besar bagi orang yang mengkafirkan seorang muslim padahal dia tidak seperti itu. Ini merupakan kesalahan besar."
  4. 4- Ibnu Ḥajar Al-'Asqalāniy berkata, "Tetapi tidak mesti perihal dia tidak kafir ataupun fasik dengan sebab itu kemudian dia tidak berdosa dalam ucapannya "engkau fasik". Melainkan ada perincian dalam ucapan ini. Jika ia bertujuan menasihatinya atau menasihati yang lain dengan cara menjelaskan keadaannya, hukumnya boleh. Tetapi, jika ia bertujuan mencelanya agar dia dikenal dengan itu dan murni untuk menyakitinya, hukumnya tidak boleh. Karena pada dasarnya, ia diperintahkan untuk menutupinya, mengajarinya dan menasihatinya dengan cara yang paling baik. Selama hal itu bisa ia lakukan dengan lembut, ia tidak boleh melakukannya dengan kasar; sebab hal itu dapat menyebabkannya terpancing dan bertahan di atas perbuatannya itu, sebagaimana tabiat banyak orang yang egois, terlebih jika orang yang mengajak berada di bawah kedudukan yang diajak."
Rujukan

صحيح البخاري (8/ 15) (6045). صحيح مسلم (1/ 79) (61). نزهة المتقين، لمجموعة من الباحثين (2/ 1073). كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (18/ 446). بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (3/ 82). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (6/ 220). التنوير شرح الجامع الصغير، للصنعاني (9/ 275).

Hadis ini di HadeethEnc.com

dia belum pernah suatu hari mengucapkan rabbigfir lī khaṭī`atī yaumad-dīn (Tuhanku, berilah aku ampunan pada kesalahanku di hari kiamat)

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: «لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, ia berkata, Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Ibnu Jud'ān biasa menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin di masa jahiliah, apakah semua itu akan berguna baginya?" Beliau menjawab, "Itu semuanya tidak akan berguna baginya, karena dia belum pernah suatu hari mengucapkan rabbigfir lī khaṭī`atī yaumad-dīn (Tuhanku, berilah aku ampunan pada kesalahanku di hari kiamat)."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan tentang Abdullah bin Jud'ān yang merupakan salah satu pemuka Quraisy di masa sebelum Islam, di antara perbuatan baiknya yaitu dia menyambung hubungan kerabat-kerabatnya dan berbuat baik kepada mereka, memberi makan orang miskin, dan akhlak-akhlak mulia lainnya yang dianjurkan oleh Islam untuk dilakukan, bahwa amalnya tersebut tidak akan berguna baginya di akhirat, disebabkan karena kekafirannya kepada Allah, yaitu dia tidak pernah berdoa walau satu hari: Ya Tuhanku, ampunilah kesalahanku kelak di hari kiamat.

Faedah
  1. 1- Penjelasan mengenai keutamaan iman, bahwa ia merupakan syarat diterimanya amal.
  2. 2- Penjelasan tentang buruknya kekafiran dan ia merupakan pembatal amal saleh.
  3. 3- Orang-orang kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari amal perbuatan mereka di akhirat sebab mereka tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat.
  4. 4- Amal perbuatan seseorang di masa kafirnya akan ditulis untuknya jika dia masuk Islam, serta akan mendapatkan ganjarannya.
Rujukan

صحيح مسلم (1/ 196) (214)، شرح النووي على مسلم (3/87)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 459)، إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (4/ 170)، التنوير شرح الجامع الصغير (2/364)، فتح المنعم (2/54)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (3/ 455).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Tahukah kalian apa yang difirmankan oleh Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Dia berfirman, 'Sebagian hamba-Ku memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman kepada-Ku dan ada yang kafir

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الجُهَنِيِّ رضي الله عنه أَنَّهُ قَالَ: صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنَ اللَّيْلَةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ: «هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟» قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ».
Zaid bin Khālid Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ mengimami kami dalam salat Subuh di Hudaibiah setelah turun hujan di malam harinya. Setelah salam beliau menghadap kepada jemaah seraya bertanya, "Tahukah kalian apa yang difirmankan oleh Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Dia berfirman, 'Sebagian hamba-Ku memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Adapun yang mengatakan, 'Kami diberikan hujan dengan karunia dan rahmat Allah', maka orang tersebut beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang. Adapun yang mengatakan, 'Kami diberikan hujan oleh bintang ini dan itu' maka orang tersebut kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang'."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengerjakan salat Subuh di Hudaibiah -yaitu sebuah perkampungan dekat dari Makkah- setelah hujan turun di malam harinya. Setelah salam serta selesai dari salatnya, beliau menghadap kepada para sahabat seraya bertanya: Apakah kalian mengetahui apa yang difirmankan oleh Tuhan kalian ﷻ? Mereka menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Beliau bersabda: Allah Ta'ala menjelaskan bahwa manusia, ketika hujan turun akan terbagi menjadi dua kelompok: kelompok yang beriman kepada Allah Ta'ala dan kelompok lainnya kafir kepada Allah Ta'ala. Siapa yang mengatakan: Kita diberikan hujan dengan karunia dan rahmat Allah, yaitu dia menyandarkan sebab turunnya hujan kepada Allah Ta'ala, maka orang tersebut beriman kepada Allah Yang Maha Pencipta Maha Mengatur alam semesta; dan kafir kepada bintang. Adapun yang mengatakan: Kita diberikan hujan dengan sebab bintang ini dan itu, maka orang tersebut kafir kepada Allah; dan beriman kepada bintang, yaitu kufur kecil karena dia menyandarkan sebab turunnya hujan kepada bintang, padahal Allah tidak pernah menjadikannya sebagai sebab berdasarkan syariat maupun ketetapan kadar. Adapun orang yang menyandarkan sebab turunnya hujan dan peristiwa-peristiwa bumi lainnya kepada pergerakan bintang ketika terbit dan tenggelam dengan meyakininya sebagai pelaku sebenarnya, maka dia telah jatuh dalam kekafiran besar.

Faedah
  1. 1- Anjuran mengucapkan setelah turun hujan: "muṭirnā bi faḍlillāh wa raḥmatih (Kita diberikan hujan dengan karunia dan rahmat Allah)."
  2. 2- Siapa yang menyandarkan karunia penurunan hujan dan lainnya kepada bintang sebagai sesuatu yang menciptakan serta yang mengadakan, maka dia telah jatuh dalam kekafiran besar. Akan tetapi jika dia menyandarkannya sebagai sebab, maka dia telah jatuh dalam kekafiran kecil karena bukan merupakan sebab secara syariat maupun indra.
  3. 3- Karunia akan menjadi sebab kekufuran jika diingkari, dan menjadi sebab keimanan jika disyukuri.
  4. 4- Larangan mengucapkan "muṭirnā bi nau`i każā (kita diberikan hujan karena bintang ini)" walaupun maksudnya adalah waktu. Ini dilakukan untuk menutup celah kesyirikan.
  5. 5- Kewajiban menggantungkan hati kepada Allah Ta'ala dalam meraih kenikmatan dan menolak keburukan.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 169) (846)، صحيح مسلم (1/ 83) (71)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (2/ 484)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 260).

Hadis ini di HadeethEnc.com

(Pemisah) antara seseorang dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat

عن جابرٍ رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ».
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "(Pemisah) antara seseorang dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengingatkan orang yang meninggalkan salat fardu. Beliau menjelaskan bahwa pemisah antara seseorang dan terjerumus dalam kesyirikan dan kekufuran ialah meninggalkan salat. Salat adalah rukun kedua di antara rukun Islam dan kedudukannya sangat besar dalam Islam. Siapa yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir berdasarkan ijmak kaum muslimin. Jika ia meninggalkannya secara keseluruhan karena lalai atau malas, maka ia telah kafir, bahkan terdapat nukilan ijmak para sahabat terkait hal itu. Sedangkan jika ia meninggalkannya di sebagian waktu dan mengerjakannya di waktu yang lain, maka ia terancam dengan ancaman ini.

Faedah
  1. 1- Urgensi salat dan penjagaannya karena merupakan pemisah antara kekufuran dan keimanan.
  2. 2- Peringatan keras terkait perbuatan meninggalkan dan menelantarkan salat.
Rujukan

صحيح مسلم (1/ 88) (82)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 271)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (2/ 622).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir

عن بريدة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ».
Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."
HR. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pemisahan antara kaum muslimin dengan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir dan munafik ialah salat, siapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir.

Faedah
  1. 1- Keagungan kedudukan salat, karena dia merupakan pemisah antara orang beriman dengan orang kafir.
  2. 2- Penetapan hukum Islam berdasarkan kondisi lahiriah seseorang, bukan batinnya.
Rujukan

سنن النسائي (1/ 231) (463)، سنن الترمذي (4/ 365) (2621)، سنن ابن ماجه (2/ 181) (1079)، مسند أحمد (38/ 20) (22937)، فيض القدير (4/ 395)، ذخيرة العقبى في شرح المجتبى (6/ 192) (6/ 193).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com