ورُوي عن الحسن أنه قال: "لا يحل السحر إلا ساحر".
Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa ia berkata, "Sihir tidak bisa dilepaskan kecuali oleh penyihir (orang yang tahu ilmu sihir)."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah - Diriwayatkan oleh KhaṭṭābiDerajatHadis hasan
Penjelasan
Nasyrah adalah jampi-jampi penangkal sihir. Arti literal perkataan Al-Hasan ini adalah larangan nasyrah secara mutlak. Sebab, tidak ada yang mampu menguraikan sihir kecuali orang yang memiliki pengetahuan tentang sihir. Ini ditafsirkan menangkal sihir dengan menggunakan sihir pula dan itu termasuk perbuatan setan. Ibnul Qayyim sudah merinci permasalahan ini dengan konklusi bahwa mengobati orang yang terkena sihir dengan obat-obatan yang mubah dan bacaan Al-Qur'an adalah hal yang dibolehkan. Sedangkan pengobatan sihir dengan sihir serupa adalah haram.
Rujukan
1-فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، مطبعة السنة المحمدية، القاهرة، مصر، الطبعة: السابعة، 1377هـ - 1957م.
2-القول المفيد على كتاب التوحيد، دار ابن الجوزي، المملكة العربية السعودية، الطبعة: الثانية, محرم، 1424هـ.
3-الملخص في شرح كتاب التوحيد، دار العاصمة الرياض، الطبعة: الأولى 1422هـ - 2001م.
4-الجديد في شرح كتاب التوحيد، مكتبة السوادي، جدة، المملكة العربية السعودية، الطبعة: الخامسة، 1424هـ - 2003م.
5-التمهيد لشرح كتاب التوحيد، دار التوحيد، تاريخ النشر: 1424هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن بَجَالَةَ بن عَبَدة قال: كتب عمر بن الخطاب: «أن اقتُلُوا كلّ ساحر وساحرة». قال: فقتلنا ثلاث سواحر.
وعن ابن عمر رضي الله عنه : «أن حفصة سَحَرَتْها جاريتها فاعتَرَفَتْ بسِحْرها، فأمرت عبد الرحمن بن زيد فقتلها».
وعن أبي عثمان النهدي: «أنه كان عند الوليد رجل يلعب فذبح إنسانًا، وأبان رأسه؛ فعَجِبْنا، فأعاد رأسه، فجاء جُنْدُبٌ الْأَزْديّ فقتله».
Bajālah bin 'Abadah berkata, Umar bin Al-Khaṭṭāb menulis surat, "Bunuhlah semua penyihir laki-laki dan perempuan." Bajālah bin 'Abadah berkata, "Maka kami membunuh tiga penyihir."
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Ḥafṣah disihir oleh budak perempuan miliknya dan dia mengakui perbuatannya, maka Ḥafṣah memerintahkan kepada Abdurrahman bin Zaid lantas dia pun membunuhnya.
Abu 'Uṡmān An-Nahdiy meriwayatkan bahwa Al-Walīd memiliki seorang laki-laki yang bermain sulap; yaitu dia menyembelih orang dan memisahkan kepalanya sehingga kami kagum dengannya lalu dia mengembalikan lagi kepalanya, maka Jundub Al-Azdiy datang lantas membunuhnya.
Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh MalikDerajatSahih dengan semua periwayatannya
Penjelasan
Tatkala sihir merupakan salah satu penyakit sosial yang paling berbahaya, karena dapat mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang nyata dan hasil-hasil yang buruk seperti pembunuhan, mengambil harta secara batil, dan memisahkan antara seorang suami dan istrinya, bahkan sebagiannya termasuk perbuatan kufur, yaitu jika di dalamnya terdapat tindakan minta bantuan dan berkurban untuk setan, maka Allah menentukan baginya obat ampuh yang dapat menghilangkannya sekaligus, yaitu dengan membunuh penyihir tersebut agar masyarakat kembali merasa aman dengan segala kemuliaan, kesucian, dan keistikamahannya. Inilah yang dilakukan oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.
Rujukan
موطأ الإمام مالك، مالك بن أنس ، المحقق: بشار عواد معروف - محمود خليل، الناشر: مؤسسة الرسالة، سنة النشر: 1412 هـ.
سنن أبي داود-المحقق: محمد محيي الدين عبد الحميد-الناشر: المكتبة العصرية، صيدا – بيروت.
التاريخ الكبير، محمد بن إسماعيل البخاري، الطبعة: دائرة المعارف العثمانية، حيدر آباد - الدكن، طبع تحت مراقبة: محمد عبد المعيد خان.
معجم لغة الفقهاء، محمد رواس قلعجي - حامد صادق قنيبي، الناشر: دار النفائس للطباعة والنشر والتوزيع، الطبعة: الثانية، 1408 هـ - 1988.
ملخص في شرح كتاب التوحيد، للشيخ صالح الفوزان دار العاصمة الرياض، الطبعة: الأولى 1422هـ- 2001م.
الجديد في شرح كتاب التوحيد، للشيخ محمد بن عبد العزيز القرعاوي، مكتبة السوادي، جدة، المملكة العربية السعودية، الطبعة: الخامسة.
1424هـ/2003م.
فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، عبد الرحمن بن حسن، المحقق: محمد حامد الفقي، الناشر: مطبعة السنة المحمدية، القاهرة، مصر، الطبعة: السابعة، 1377هـ/1957م.
التمهيد لشرح كتاب التوحيد، للشيخ صالح آل الشيخ، دار التوحيد، تاريخ النشر : 1424هـ.
شمس العلوم ودواء كلام العرب من الكلوم، نشوان بن سعيد الحميرى، المحقق: د حسين بن عبد الله العمري - مطهر بن علي الإرياني - د يوسف محمد عبدالله، الناشر: دار الفكر المعاصر، بيروت - لبنان، دار الفكر، دمشق - سورية، الطبعة: الأولى، 1420 هـ - 1999 م.
مختار الصحاح، زين الدين أبو عبد الله محمد بن أبي بكر الرازي ،المحقق: يوسف الشيخ محمد، الناشر: المكتبة العصرية، الدار النموذجية، بيروت - صيدا-الطبعة: الخامسة، 1420هـ / 1999م.
سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة، محمد ناصر الدين، الألباني، دار النشر: دار المعارف، الرياض، الممكلة العربية السعودية، الطبعة: الأولى، 1412 هـ / 1992 م.
السنن الكبرى، أحمد بن الحسين أبو بكر البيهقي، المحقق: محمد عبد القادر عطا، الناشر: دار الكتب العلمية، بيروت - لبنات، الطبعة: الثالثة، 1424 هـ - 2003 م.
كتاب التوحيد للإمام محمد بن عبد الوهاب تحقيق: دغش العجمي.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ، أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ، أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ، وَمَنْ عَقَدَ عُقْدَةً، وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ».
'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Bukan termasuk golongan kami orang yang meramal buruk atau minta diramalkan, melakukan perdukunan atau minta bantuan perdukunan, menyihir atau minta bantuan sihir, dan orang yang membuat buhul. Siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ."
HR. BazzarDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ mengancam umat beliau yang melakukan sebagian perbuatan buruk dengan sabda beliau: "Bukan termasuk golongan kami", di antaranya:
Pertama: Orang yang meramal sial atau minta diramalkan. Makna asal dari taṭayyur ialah melepas burung ketika akan melakukan suatu perbuatan seperti perjalanan, perdagangan atau lainnya; jika ia terbang ke arah kiri, maka orang yang melepasnya jadi pesimis dan tidak jadi melakukan apa yang diinginkannya.
Tidak boleh melakukan hal itu untuk diri sendiri atau meminta orang lain agar melakukannya untuk dirinya. Termasuk dalam masalah ini merasa sial dengan apa saja, baik yang didengar atau dilihat, seperti berupa burung, hewan, orang cacat, nomor, hari atau lainnya.
Kedua: Orang yang melakukan perdukunan atau dengan meminta bantuan dukun. Siapa yang mengaku mengetahui yang gaib dengan menggunakan bintang dan lainnya atau datang kepada orang yang mengaku mengetahui yang gaib seperti dukun dan semisalnya lalu membenarkan ucapannya tentang klaim mengetahui yang gaib, maka ia telah kafir kepada Al-Qur`an yang diturunkan pada Muhammad ﷺ.
Ketiga: Orang yang melakukan sihir atau minta bantuan sihir; yaitu orang yang melakukan sihir sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain, untuk memberikan manfaat kepada seseorang atau mencelakakannya, atau membuat suatu buhul dengan mengikat benang dan sihir padanya dengan membacakannya mantra-mantra yang diharamkan dan meniupnya.
Faedah
- 1- Kewajiban tawakal kepada Allah dan mengimani ketetapan dan takdir Allah, pengharaman taṭayyur dan ramalan sial, sihir dan perdukunan, atau meminta bantuan kepada para pelakunya untuk melakukan hal itu.
- 2- Mengaku mengetahui perkara gaib termasuk syirik yang bertentangan dengan tauhid.
- 3- Haram mempercayai dukun dan menemui mereka. Termasuk ke dalam larangan ini adalah meramal dengan membaca telapak tangan, cangkir dan rasi bintang (zodiak) walaupun hanya untuk sekadar ingin tahu.
Rujukan
مسند البزار = البحر الزخار (9/ 52) (3578).
شرح السنة للبغوي (12/ 182).
مجموع الفتاوى (35/ 173).
القول المفيد على كتاب التوحيد، لابن عثيمين (1/ 543).
التمهيد لشرح كتاب التوحيد، لصالح آل الشيخ (ص315).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص242).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص217).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من اقتبَسَ علْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتبَسَ شُعبَة مِن السِّحرِ، زادَ ما زادَ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mempelajari sebagian dari ilmu nujum (perbintangan), sungguh dia telah mempelajari sebagian sihir. Semakin banyak dia mempelajari ilmu nujum, semakin banyak pula dia mempelajari sihir."
HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan bahwa siapa yang mempelajari dan mengambil ilmu nujum dan rasi bintang serta berdalil dengan pergerakannya, terbit dan terbenamnya terhadap peristiwa-peristiwa alam seperti kematian seseorang, kehidupannya, sakitnya, dan semisalnya yang akan terjadi di masa depan, maka dia telah mempelajari sebagian sihir. Semakin banyak yang dipelajari seseorang tentang ilmu ini, maka semakin banyak pula dia belajar sihir.
Faedah
- 1- Pengharaman tanjīm (ramalan bintang), yaitu mengabarkan sesuatu di masa datang dengan bertumpu pada keadaan bintang; karena itu merupakan bentuk mengklaim ilmu gaib.
- 2- Praktik ramalan bintang yang diharamkan termasuk jenis sihir yang bertolak belakang dengan tauhid. Berbeda dengan mengamati bintang untuk mengetahui arah, kiblat, musim dan bulan, yaitu hukumnya mubah.
- 3- Semakin banyak dia mempelajari ilmu nujum maka semakin banyak dia mempelajari sihir.
- 4- Bintang memiliki tiga fungsi, sebagaimana disebutkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya: sebagai hiasan bagi langit, petunjuk arah, dan pelontar setan.
Rujukan
سنن أبي داود (6/ 50) (3905).
سنن ابن ماجه (4/ 670) (3726).
مسند أحمد (3/ 454) (2000).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، للقرعاوي (ص230).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، للفوزان (ص206).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الجُهَنِيِّ رضي الله عنه أَنَّهُ قَالَ: صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنَ اللَّيْلَةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ: «هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟» قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ».
Zaid bin Khālid Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ mengimami kami dalam salat Subuh di Hudaibiah setelah turun hujan di malam harinya. Setelah salam beliau menghadap kepada jemaah seraya bertanya, "Tahukah kalian apa yang difirmankan oleh Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Dia berfirman, 'Sebagian hamba-Ku memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Adapun yang mengatakan, 'Kami diberikan hujan dengan karunia dan rahmat Allah', maka orang tersebut beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang. Adapun yang mengatakan, 'Kami diberikan hujan oleh bintang ini dan itu' maka orang tersebut kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang'."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengerjakan salat Subuh di Hudaibiah -yaitu sebuah perkampungan dekat dari Makkah- setelah hujan turun di malam harinya. Setelah salam serta selesai dari salatnya, beliau menghadap kepada para sahabat seraya bertanya: Apakah kalian mengetahui apa yang difirmankan oleh Tuhan kalian ﷻ? Mereka menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Beliau bersabda: Allah Ta'ala menjelaskan bahwa manusia, ketika hujan turun akan terbagi menjadi dua kelompok: kelompok yang beriman kepada Allah Ta'ala dan kelompok lainnya kafir kepada Allah Ta'ala. Siapa yang mengatakan: Kita diberikan hujan dengan karunia dan rahmat Allah, yaitu dia menyandarkan sebab turunnya hujan kepada Allah Ta'ala, maka orang tersebut beriman kepada Allah Yang Maha Pencipta Maha Mengatur alam semesta; dan kafir kepada bintang. Adapun yang mengatakan: Kita diberikan hujan dengan sebab bintang ini dan itu, maka orang tersebut kafir kepada Allah; dan beriman kepada bintang, yaitu kufur kecil karena dia menyandarkan sebab turunnya hujan kepada bintang, padahal Allah tidak pernah menjadikannya sebagai sebab berdasarkan syariat maupun ketetapan kadar. Adapun orang yang menyandarkan sebab turunnya hujan dan peristiwa-peristiwa bumi lainnya kepada pergerakan bintang ketika terbit dan tenggelam dengan meyakininya sebagai pelaku sebenarnya, maka dia telah jatuh dalam kekafiran besar.
Faedah
- 1- Anjuran mengucapkan setelah turun hujan: "muṭirnā bi faḍlillāh wa raḥmatih (Kita diberikan hujan dengan karunia dan rahmat Allah)."
- 2- Siapa yang menyandarkan karunia penurunan hujan dan lainnya kepada bintang sebagai sesuatu yang menciptakan serta yang mengadakan, maka dia telah jatuh dalam kekafiran besar. Akan tetapi jika dia menyandarkannya sebagai sebab, maka dia telah jatuh dalam kekafiran kecil karena bukan merupakan sebab secara syariat maupun indra.
- 3- Karunia akan menjadi sebab kekufuran jika diingkari, dan menjadi sebab keimanan jika disyukuri.
- 4- Larangan mengucapkan "muṭirnā bi nau`i każā (kita diberikan hujan karena bintang ini)" walaupun maksudnya adalah waktu. Ini dilakukan untuk menutup celah kesyirikan.
- 5- Kewajiban menggantungkan hati kepada Allah Ta'ala dalam meraih kenikmatan dan menolak keburukan.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 169) (846)، صحيح مسلم (1/ 83) (71)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (2/ 484)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 260).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن جابرٍ رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ».
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "(Pemisah) antara seseorang dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengingatkan orang yang meninggalkan salat fardu. Beliau menjelaskan bahwa pemisah antara seseorang dan terjerumus dalam kesyirikan dan kekufuran ialah meninggalkan salat.
Salat adalah rukun kedua di antara rukun Islam dan kedudukannya sangat besar dalam Islam. Siapa yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir berdasarkan ijmak kaum muslimin. Jika ia meninggalkannya secara keseluruhan karena lalai atau malas, maka ia telah kafir, bahkan terdapat nukilan ijmak para sahabat terkait hal itu. Sedangkan jika ia meninggalkannya di sebagian waktu dan mengerjakannya di waktu yang lain, maka ia terancam dengan ancaman ini.
Faedah
- 1- Urgensi salat dan penjagaannya karena merupakan pemisah antara kekufuran dan keimanan.
- 2- Peringatan keras terkait perbuatan meninggalkan dan menelantarkan salat.
Rujukan
صحيح مسلم (1/ 88) (82)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 271)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (2/ 622).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن بريدة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ».
Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."
HR. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan bahwa pemisahan antara kaum muslimin dengan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir dan munafik ialah salat, siapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir.
Faedah
- 1- Keagungan kedudukan salat, karena dia merupakan pemisah antara orang beriman dengan orang kafir.
- 2- Penetapan hukum Islam berdasarkan kondisi lahiriah seseorang, bukan batinnya.
Rujukan
سنن النسائي (1/ 231) (463)، سنن الترمذي (4/ 365) (2621)، سنن ابن ماجه (2/ 181) (1079)، مسند أحمد (38/ 20) (22937)، فيض القدير (4/ 395)، ذخيرة العقبى في شرح المجتبى (6/ 192) (6/ 193).
Hadis ini di HadeethEnc.comSetiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com