Nabi ﷺ mengingatkan seorang muslim agar tidak mengucapkan kata "wahai kafir" pada saudaranya sesama muslim; karena kalimat itu pasti melekat kepada salah satu dari mereka berdua. Jika yang dikatakannya itu benar, (maka orang yang dituduh berarti benar kafir), tetapi jika tidak, maka pengafiran saudaranya itu akan kembali pada orang yang mengucapkannya.
- 1- Larangan keras terhadap seorang muslim agar tidak mengatakan pada saudaranya sesama muslim sesuatu yang tidak ada padanya berupa sifat kefasikan dan kekafiran.
- 2- Peringatan agar tidak mengucapkan perkataan yang tidak baik ini, karena pelakunya berada dalam bahaya besar jika itu ia ucapkan kepada saudaranya, sehingga ia harus menjaga lisan dan tidak berbicara kecuali berdasarkan pengetahuan.
صحيح البخاري (8/ 26) (6104). صحيح مسلم (1/ 79) (60). البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (2/ 390). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (9/ 65). النهاية في غريب الحديث والأثر (91).