Hadits ini mengandung sebuah prinsip dan faedah yang besar serta agung, yaitu bahwa sepatutnya seorang hamba berusaha melakukan perkara-perkara kebaikan; entah itu akan membuahkan hasil sepenuhnya, atau hanya membuahkan sebagiannya, atau bahkan tidak membuahkan sama sekali. Contohnya seperti memberikan syafaat kepada orang-orang yang membutuhkannya di hadapan para penguasa dan pembesar, serta pihak-pihak yang hajat mereka berkaitan dengan pihak tersebut; karena banyak orang yang menolak mengupayakan hal itu jika ia belum tahu apakah syafaatnya diterima atau tidak. Akibatnya, ia telah melewatkan dirinya dari kebaikan yang berlimpah dari Allah, serta kebajikan pada saudara muslimnya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabatnya untuk membantu orang-orang yang butuh dengan memberikan syafaat kepada mereka di sisi beliau, agar mereka segera mendapatkan pahala di sisi Allah, berdasarkan sabda beliau: “Berilah syafaat, niscaya kalian akan diberi pahala.” Karena syafaat yang baik dicintai dan diridhai oleh Allah. Allah -Ta‘âlâ- berfirman, “Barang siapa yang memberi syafa’at yang baik, niscaya akan ada bagian untuknya dari (syafa’at) itu.” Di samping mendapatkan pahala di masa sekarang, ia juga berarti menyegerakan kebaikan dan kebajikan untuk saudaranya, dan dengan begitu ia memiliki satu sumbangsih/jasa padanya. Juga, bisa jadi syafaatnya itu dapat menjadi jalan saudaranya mendapatkan apa yang diinginkannya atau sebagiannya. Maka mengupayakan perkara-perkara kebaikan dan kebajikan yang mungkin terpenuhi dan mungkin pula tidak terpenuhi adalah suatu kebaikan yang disegerakan, serta upaya pembiasaan diri untuk menolong dalam kebaikan, serta membuka jalan untuk memberikan syafaat dalam hal-hal yang dipastikan atau diduga akan diterima. Sabda beliau: “Dan Allah pasti akan menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki-Nya” maksudnya: apa yang dikehendakiNya dari ilmu-Nya yang terdahulu tentang terjadi atau tidaknya sesuatu. Jadi yang diminta adalah memberikan syafaat, dan pahala akan dibalaskan untuknya; baik syafaat yang diberikan terpenuhi atau terhalangi hingga tak terwujud.
كنوز رياض الصالحين - حمد بن ناصر بن عبد الرحمن العمار - دار كنوز اشبيليا- الطبعة الأولى: 1430 هـ بهجة الناظرين - سليم بن عيد الهلالي - دار ابن الجوزي. نزهة المتقين - مصطفى سعيد الخن، مصطفى البغا، محي الدين مستو، علي الشرجبي، محمد أمين لطفي - مؤسسة الرسالة ، بيروت - الطبعة الأولى : 1397 هـ 1977 م - الطبعة الرابعة عشر 1407 هـ 1987م. شرح رياض الصالحين - محمد بن صالح بن محمد العثيمين - الناشر: دار الوطن للنشر، الرياض - الطبعة: 1426 هـ. دليل الفالحين - محمد بن علان - دار الكتاب العربي. رياض الصالحين- د. ماهر بن ياسين الفحل - الناشر: دار ابن كثير للطباعة والنشر والتوزيع، دمشق - بيروت - الطبعة: الأولى، 1428 هـ - 2007 م. صحيح البخاري - محمد بن إسماعيل البخاري - دار طوق النجاة - الطبعة : الأولى، 1422هـ صحيح مسلم - مسلم بن الحجاج أبو الحسن القشيري النيسابوري - المحقق: محمد فؤاد عبد الباقي - الناشر: دار إحياء التراث العربي - بيروت. بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار - المؤلف: أبو عبد الله، عبد الرحمن بن ناصر بن عبد الله بن ناصر بن حمد آل سعدي المحقق: عبد الكريم بن رسمي ال الدريني دار النشر: مكتبة الرشد للنشر والتوزيع الطبعة: الأولى 1422هـ - 2002م.