Hadis Abu Hurairah ini menunjukkan bahwa siapa saja yang mencari binatang piaraannya yang hilang di masjid, maka hendaklah didoakan "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu" atau "Semoga kamu tidak menemukannya," sebagaimana dalam riwayat yang lain. Ini merupakan teguran baginya karena tidak mengagungkan masjid. Kemudian disebutkan alasan nabawiyah terkait teguran mencari hewan hilang di masjid, yaitu sabdanya, "karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini." Maksudnya masjid hanya dibangun untuk berzikir kepada Allah, salat, belajar agama, dan kebaikan lainnya. Tatkala seseorang mencari barang hilang tidak pada tempatnya (di masjid), maka tepat sekali untuk didoakan agar dia tidak menemukan barangnya sebagai bentuk hukuman atasnya dengan kebalikan maksudnya, agar jera dan tidak diulangi kembali. Intinya, hadis ini termasuk hadis tentang amar makruf dan nahi mungkar, yang ada syarat-syaratnya. Jika sudah didoakan dan orang itu berhenti dan tidak lagi mencari barangnya, maka itu sudah cukup. Namun jika ia tetap mencari, maka doa itu diulangi kembali.
صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ. تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام، صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان، اعتنى بإخراجه عبدالسلام بن عبد الله السليمان، الرسالة، بيروت، الطبعة: الأولى 1427هـ، 2006م. توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، مكتبة الأسدي، مكة المكرّمة، الطبعة: الخامِسَة 1423هـ، 2003م. منحة العلام في شرح بلوغ المرام، عبد الله صالح الفوزان، دار ابن الجوزي، الطبعة: الأولى 1428هـ، 1432هـ.