Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang mendatangi tukang tenung lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari

عن بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً».
Salah seorang istri Nabi ﷺ meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang mendatangi tukang tenung lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak datang menemui 'arrāf (tukang tenung), yaitu nama yang berlaku umum untuk dukun, ahli nujum, peramal (dengan membuat garis di tanah) dan semisalnya di antara orang-orang yang mengaku mengetahui perkara gaib melalui media-media yang digunakannya; bahwa dengan sebab sebatas bertanya tentang suatu perkara gaib, Allah akan menghalanginya dari pahala salatnya selama empat puluh hari, sebagai hukuman atas dosa besar itu.

Faedah
  1. 1- Pengharaman perdukunan, pergi ke dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara gaib.
  2. 2- Seseorang dapat dihalangi dari pahala ketaatan sebagai hukuman atas tindakan melakukan kemaksiatan.
  3. 3- Masuk dalam hadis ini apa yang disebut rasi bintang (zodiak) dan membacanya, membaca telapak tangan dan cangkir -walaupun hanya untuk sekadar ingin tahu-, karena semuanya itu termasuk perdukunan dan klaim mengetahui perkara gaib.
  4. 4- Apabila ini adalah hukuman bagi orang yang datang menemui tukang tenung, lalu bagaimana dengan tukang tenung sendiri?
  5. 5- Amalan salat dalam empat puluh hari itu tetap sah dan tidak wajib diqada, tetapi tidak memiliki pahala.
Rujukan

صحيح مسلم (4/ 1751) (2230). مسند أحمد (27/ 197) (16638). الجديد في شرح كتاب التوحيد، للقرعاوي (ص238). الملخص في شرح كتاب التوحيد، للفوزان (ص213).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Nama dan Hukum

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com