Masalah Al-'Azl (mencabut zakar dari vagina agar mani tumpah diluarnya) diungkapkan di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa sebagian suami melakukan tindakan tersebut kepada istri-istrinya dan budak-budak sahayanya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka dalam bentuk pengingkaran mengenai sebab yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan mereka mengenai tujuan tindakan tersebut dengan jawaban memuaskan yang melarang perbuatan mereka. Hal ini disebabkan karena Allah -Ta'ālā- sudah menetapkan berbagai ukuran. Tindakan yang kalian lakukan ini tidak akan bisa menolak manusia yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk diciptakan dan ditetapkan keberadaannya, karena Dia-lah yang menetapkan sebab musabab. Apabila Allah berkehendak untuk menciptakan sperma dari air mani laki-laki, maka sperma itu mengalir tanpa terasa sampai ke tempatnya yang kokoh.
- صحيح البخاري –الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه.