Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang membunuh seorang kafir muahid, maka dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu dapat dirasakan sejauh empat puluh tahun perjalanan

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا ‌لَمْ ‌يَرَحْ ‌رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا».
Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang membunuh seorang kafir muahid, maka dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu dapat dirasakan sejauh empat puluh tahun perjalanan."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan ancaman keras terhadap orang yang membunuh seorang kafir muahid, yaitu orang kafir yang masuk ke negara Islam dengan perjanjian dan jaminan keamanan, bahwa dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aromanya tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun.

Faedah
  1. 1- Pengharaman membunuh kafir muahid, kafir zimi, dan kafir mustakman; karena hal itu adalah salah satu dosa besar.
  2. 2- Kafir muahid ialah orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian, dia tinggal di negerinya tanpa memerangi umat Islam dan umat Islam juga tidak memerangi mereka. Kafir zimi ialah orang kafir yang tinggal di negara kaum muslimin dan membayar jizyah (upeti). Sedangkan kafir mustakman ialah orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan perjanjian atau jaminan keamanan selama waktu tertentu.
  3. 3- Larangan mengkhianati perjanjian dengan nonmuslimin.
Rujukan

صحيح البخاري منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 232). توضيح الأحكام شرح بلوغ المرام، للبسام (6/ 90). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 520). سبل السلام، لمحمد الصنعاني (2/ 501).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Hukum Seputar Ahli Żimmah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com