Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Kewajiban-kewajiban Umrah

1 hadis

Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan satu malam kecuali harus didampingi seorang laki-laki yang memiliki ikatan mahram dengannya

عن أبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan satu malam kecuali harus didampingi seorang laki-laki yang memiliki ikatan mahram dengannya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimah melakukan perjalanan dengan jarak tempuh satu malam kecuali harus didampingi oleh seorang laki-laki di antara mahramnya.

Faedah
  1. 1- Ibnu Ḥajar berkata, "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan tanpa mahram. Hukum tersebut adalah ijmak di selain haji dan umrah serta keluar dari negeri syirik. Tetapi, ada sebagian ulama menjadikannya sebagai syarat wajib haji."
  2. 2- Kesempurnaan syariat Islam dan perhatiannya untuk menjaga dan melindungi perempuan.
  3. 3- Beriman kepada Allah dan hari Akhir mengharuskan tunduk kepada syariat Allah dan mematuhi batasan-batasannya.
  4. 4- Mahram seorang wanita adalah suaminya atau orang-orang yang haram menikahinya secara permanen karena adanya ikatan kekerabatan, persusuan atau pernikahan dan merupakan seorang muslim yang balig, berakal dan terpercaya karena tujuan persyaratan mahram ialah untuk melindungi dan menjaga perempuan serta mengurus urusannya.
  5. 5- Al-Baihaqiy berkata tentang riwayat-riwayat yang ada seputar jarak perjalanan yang tidak boleh dilakukan perempuan kecuali harus didampingi seorang mahram, "Kesimpulannya, semua yang disebut perjalanan jauh (safar) maka dilarang bagi perempuan tanpa suami atau mahram, baik perjalanan tiga hari, dua hari, satu hari, satu barīd (sejarak sekitar 44 km), atau lainnya. Hal itu berdasarkan riwayat Ibnu 'Abbās yang bersifat mutlak dan merupakan riwayat Muslim yang paling akhir, yaitu: Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali harus didampingi seorang mahram. Ini mencakup semua yang disebut safar (perjalanan jauh)." Sedangkan hadis ini sesuai dengan keadaan penanya dan negerinya.
Rujukan

صحيح البخاري (2/ 43) (1088). صحيح مسلم (2/ 977) (1339). تيسير العلام، لعبد الله البسام (ص374). تنبيه الأفهام شرح عمدة الإحكام، لابن عثيمين (3/ 501). خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام، لفيصل آل مبارك (ص178).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com