Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Iringkanlah antara haji dan umrah, sebab keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الجَنَّةُ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Iringkanlah antara haji dan umrah, sebab keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga."
HR. Tirmizi, Nasai dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menganjurkan agar merapatkan jarak antara penunaian ibadah haji dan ibadah umrah serta tidak berhenti menunaikan keduanya ketika mampu karena menunaikan keduanya adalah sebab untuk menghilangkan kefakiran dan dosa serta pengaruhnya pada hati sebagaimana tiupan api menjadi sarana menghilangkan kotoran besi serta campuran unsur-unsur logam lainnya.

Faedah
  1. 1- Keutamaan dan anjuran untuk mengiringkan antara pelaksanaan haji dan umrah.
  2. 2- Mengiringkan haji dan umrah termasuk sebab kaya dan ampunan dosa.
  3. 3- Al-Mubārakfūriy berkata, "Menghilangkan kefakiran bermakna mengangkatnya. Ini mencakup fakir yang tampak dengan terpenuhinya kekayaan tangan dan juga fakir yang tidak tampak dengan terpenuhinya kekayaan hati.
Rujukan

سنن الترمذي (2/ 167) (810)، سنن النسائي (5/ 115) (2631)، مسند أحمد (6/ 185) (3669)، ذخيرة العقبى في شرح المجتبى (23/ 322). النهاية في غريب الحديث والأثر (819) (252).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Keutamaan haji dan umrah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com