Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang ‎lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ‎lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa wajib ataupun sunah agar ia melanjutkan puasanya dan tidak membatalkannya karena ia tidak pernah berniat membatalkannya, tetapi itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya dengan memberinya makan dan minum.

Faedah
  1. 1- Sahnya puasa orang yang makan atau minum karena lupa.
  2. 2- Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
  3. 3- Sifat lembut Allah kepada hamba-Nya, memberi kemudahan kepada mereka, dan menghilangkan kesulitan dan kesusahan dari mereka.
  4. 4- Puasa orang yang berpuasa tidak batal dengan salah satu pembatal puasa kecuali jika terpenuhi tiga syarat: Pertama: Tahu. Jika dia tidak tahu maka puasanya tidak batal. Kedua: Ingat. Jika lupa maka puasanya tetap sah dan ia tidak wajib mengkada. Ketiga: Kemauan sendiri dan tidak dipaksa, yaitu ia melakukan pembatal itu dengan pilihannya sendiri.
Rujukan

صحيح البخاري (3/ 31) (1933). صحيح مسلم (2/ 809) (1155). تيسير العلام، لعبد الله البسام (ص319). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (3/ 422). خلاصة الكلام على عمدة الأحكام، لفيصل آل مبارك (ص148).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pembatal Puasa

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com