Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu ataupun dua hari, kecuali seseorang yang terbiasa melakukan suatu puasa maka hendaklah ia melanjutkannya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu ataupun dua hari, kecuali seseorang yang terbiasa melakukan suatu puasa maka hendaklah ia melanjutkannya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang seorang muslim berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan dengan niat mengantisipasi Ramadan karena kewajiban puasa Ramadan itu dikaitkan dengan melihat hilal, sehingga tidak perlu berlebihan untuk membebani diri. Dikecualikan seseorang yang melaksanakan puasa yang terbiasa ia lakukan, misalnya puasa Daud, puasa Senin, ataupun Kamis lalu bertepatan dengan hari itu, maka silakan ia melanjutkannya. Hal itu sama sekali tidak terhitung menyambut Ramadan. Hal ini sama hukumnya dengan puasa wajib, seperti puasa qada dan nazar.

Faedah
  1. 1- Larangan membebani diri lebih dari kewajiban,serta kewajiban memelihara ibadah sebagaimana disyariatkan, tanpa penambahan ataupun pengurangan.
  2. 2- Di antara hikmahnya -wallāhu a'lam- ialah memisahkan antara ibadah fardu dengan ibadah sunah, mempersiapkan diri untuk menyambut Ramadan dengan semangat dan gembira, dan agar puasa menjadi syiar bulan mulia tersebut dan menjadi istimewa dengannya.
Rujukan

صحيح البخاري (3/ 28) (1914). صحيح مسلم (2/ 762) (1082). تيسير العلام، لعبد الله البسام (ص313). تنبيه الأفهام شرح عمدة الإحكام، لابن عثيمين (3/ 412).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Puasa di Hari yang Diragukan

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com