Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Kewajiban Zakat dan Hukum Orang yang Meninggalkannya

4 hadis

Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api

عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْإِبِلُ؟ قَالَ: «وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، أَوْفَرَ مَا كَانَتْ، لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيلًا وَاحِدًا، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا، كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ؟ قَالَ: «وَلَا صَاحِبُ بَقَرٍ، وَلَا غَنَمٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا، لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ، وَلَا جَلْحَاءُ، وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْخَيْلُ؟ قَالَ: «الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: هِيَ لِرَجُلٍ وِزْرٌ، وَهِيَ لِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَهِيَ لِرَجُلٍ أَجْرٌ، فَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ وِزْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً عَلَى أَهْلِ الْإِسْلَامِ، فَهِيَ لَهُ وِزْرٌ، وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ سِتْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ، ثُمَّ لَمْ يَنْسَ حَقَّ اللهِ فِي ظُهُورِهَا وَلَا رِقَابِهَا، فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ، فِي مَرْجٍ وَرَوْضَةٍ، فَمَا أَكَلَتْ مِنْ ذَلِكَ الْمَرْجِ، أَوِ الرَّوْضَةِ مِنْ شَيْءٍ، إِلَّا كُتِبَ لَهُ، عَدَدَ مَا أَكَلَتْ حَسَنَاتٌ، وَكُتِبَ لَهُ، عَدَدَ أَرْوَاثِهَا وَأَبْوَالِهَا، حَسَنَاتٌ، وَلَا تَقْطَعُ طِوَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا، أَوْ شَرَفَيْنِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ عَدَدَ آثَارِهَا وَأَرْوَاثِهَا حَسَنَاتٍ، وَلَا مَرَّ بِهَا صَاحِبُهَا عَلَى نَهْرٍ، فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَا يُرِيدُ أَنْ يَسْقِيَهَا، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ، عَدَدَ مَا شَرِبَتْ، حَسَنَاتٍ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْحُمُرُ؟ قَالَ: «مَا أُنْزِلَ عَلَيَّ فِي الْحُمُرِ شَيْءٌ، إِلَّا هَذِهِ الْآيَةَ الْفَاذَّةُ الْجَامِعَةُ»: {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ، وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ} [الزلزلة: 8].
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam dan digunakan untuk menyetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, ia dipanaskan lagi untuknya. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) unta?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Begitu juga pemilik unta yang tidak menunaikan kewajibannya. Di antara kewajibannya ialah memerah susunya pada hari dibawa ke tempat minum. Ketika hari Kiamat tiba, ia dibaringkan di dataran yang luas dan rata di hadapan unta-unta itu dalam kondisi paling banyak dagingnya, tidak ada yang tertinggal walau satu anak unta pun. Kemudian unta-unta itu menginjaknya dengan kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap kali yang pertama berlalu, maka dibalikkan lagi kepadanya yang terakhir. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) sapi dan kambing?" Beliau bersabda, "Begitu juga pemilik sapi maupun kambing yang tidak menunaikan kewajibannya. Ketika hari Kiamat tiba, ia dibaringkan di dataran yang luas dan rata di hadapan semua sapi dan kambingnya yang dikumpulkan, tidak ada yang tertinggal seekor pun. Tidak ada yang tanduknya bengkok atau yang tidak bertanduk, dan tidak pula yang tanduknya patah. Semua menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan telapak kakinya. Setiap kali yang pertama berlalu, maka dibalikkan lagi kepadanya yang terakhir. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) kuda?" Beliau bersabda, "Kuda itu ada tiga macam: kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya, kuda yang menjadi pelindung bagi pemiliknya, dan kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya ialah orang yang menambat kudanya dengan maksud riya, menyombongkan diri, dan memusuhi pemeluk Islam. Itulah kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi pelindung bagi pemiliknya ialah orang yang menambat kudanya di jalan Allah kemudian ia tidak lupa hak Allah di punggung maupun lehernya. Itulah kuda yang menjadi pelindung bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya ialah orang yang menambat kudanya di jalan Allah di suatu padang rumput dan kebun untuk kepentingan orang Islam. Tidaklah kuda itu memakan sesuatu di padang rumput ataupun kebun tersebut melainkan akan dituliskan untuknya kebaikan sebanyak yang ia makan, dan dituliskan baginya kebaikan sebanyak kotoran dan kencingnya. Tidaklah talinya dilepas lalu ia berlari melewati satu atau dua bukit, melainkan akan dituliskan baginya kebaikan sebanyak jejak kaki dan kotorannya. Tidaklah pemiliknya membawanya melewati suatu sungai lalu kuda itu minum di sana, padahal ia tidak bermaksud memberinya minum, kecuali Allah akan tuliskan baginya kebaikan sebanyak yang ia minum."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan beberapa jenis harta dan balasan orang yang tidak menunaikan zakatnya kelak di hari Kiamat, di antaranya: - Pertama: emas dan perak serta semua yang semisal keduanya, seperti harta dan barang dagangan; yaitu yang telah wajib zakat lalu zakatnya tidak ditunaikan. Kelak saat hari Kiamat, harta tersebut akan dilelehkan dan dituang dalam bentuk lempengan lalu dipanaskan di dalam neraka Jahanam dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Lambung, muka, dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali lempengan itu dingin, pemanasannya diulang lagi. Ia akan berlanjut di atas siksa seperti itu sepanjang hari Kiamat yang panjang harinya setara 50 ribu tahun hingga Allah memberi keputusan di tengah manusia, lalu ia dijadikan termasuk penghuni surga atau penghuni neraka. - Kedua: pemilik unta yang tidak menunaikan kewajiban zakat dan haknya, di antaranya memerah susunya untuk orang-orang miskin yang mendatanginya. Unta tersebut akan dihadirkan dalam keadaan besar dan gemuk serta dalam jumlah yang paling banyak. Pemiliknya akan dilemparkan dan dibentangkan kelak pada hari Kiamat di atas tanah yang luas dan rata, lalu unta-unta itu akan menginjaknya dengan kakinya dan menggigitnya dengan giginya. Setiap kali yang paling akhir telah lewat, dikembalikan lagi pada barisan paling pertama. Ia akan berlanjut di atas siksa seperti itu sepanjang hari Kiamat yang ukuran harinya setara 50 ribu tahun hingga Allah memberi keputusan di tengah manusia, lalu ia dijadikan termasuk penghuni surga atau penghuni neraka. - Ketiga: pemilik sapi dan kambing -termasuk domba- yang tidak menunaikan zakatnya yang diwajibkan. Sapi dan kambing itu akan dihadirkan dalam jumlah yang paling banyak, tidak kurang satu pun. Lantas pemiliknya dilemparkan dan dibentangkan kelak pada hari Kiamat di atas tanah yang luas nan rata. Tidak ada yang memiliki tanduk bengkok, yang tidak bertanduk, maupun yang tanduknya patah; semuanya dalam keadaan paling sempurna. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kakinya. Setiap kali yang paling terakhir telah melewatinya, dikembalikan lagi kepadanya baris yang paling pertama. Ia akan lanjut di atas siksaan seperti itu sepanjang hari Kiamat yang ukuran harinya setara 50 ribu tahun, hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia lalu ia diketahui termasuk penghuni surga atau penghuni neraka. - Keempat: pemilik kuda. Kuda itu sendiri terbagi menjadi tiga jenis, A. Kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya; yaitu kuda yang dijadikan sebagai objek berbuat riya, menyombongkan diri, dan memusuhi umat Islam. B. Kuda yang menjadi tameng bagi pemiliknya; yaitu yang digunakan untuk berjihad di jalan Allah, lalu ia berbuat baik padanya dengan diberi pakan dan semua kebutuhannya, termasuk menyediakannya pejantan. C. Kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya; yaitu yang disiapkan untuk berjihad di jalan Allah bagi umat Islam dengan digembalakan di padang rumput dan kebun. Tidaklah kuda itu makan kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak rumput yang dimakan; dicatatkan baginya kebaikan sebanyak kotoran dan air kencingnya. Tidaklah talinya diputus, yaitu tali tempat pengikatnya, lalu ia berlari dan melompat di tempat yang tinggi, kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak jejak dan kotorannya. Tidaklah pemiliknya membawanya melalui sebuah sungai, lalu kuda itu minum di sana, padahal dia tidak bermaksud memberinya minum, kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak air yang diminum. Kemudian beliau ﷺ ditanya tentang keledai, apakah sama dengan kuda? Beliau menjelaskan bahwa tidak ada syariat yang khusus turun tentang keledai kecuali satu ayat yang jarang ada kesamaannya. Ayat itu bersifat umum, mencakup semua jenis ketaatan dan kemaksiatan, yaitu firman Allah Ta'ala yang artinya: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Sebaliknya, siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula." (QS. Az-Zalzalah: 7-8) Maka orang yang bekerja memelihara keledai dalam rangka ketaatan, ia akan mendapatkan pahalanya. Sebaliknya, orang yang mengerjakan kemaksiatan, ia akan mendapatkan siksanya. Hal itu mencakup seluruh amalan.

Faedah
  1. 1- Kewajiban menunaikan zakat dan ancaman keras bagi yang tidak menunaikannya.
  2. 2- Orang yang tidak menunaikan zakat karena malas hukumnya tidak kafir, tetapi ia terancam bahaya besar.
  3. 3- Seseorang akan diberi pahala pada detail aktivitas yang ada dalam mengerjakan ketaatan jika ia meniatkan amalan utamanya walaupun ia tidak meniatkan detail aktivitas tersebut.
  4. 4- Di dalam harta ada kewajiban selain zakat.
  5. 5- Di antara kewajiban pada unta ialah memerah susunya untuk orang-orang miskin yang menyaksikannya di tempatnya minum air agar lebih mudah bagi orang yang membutuhkan daripada datang ke rumah serta lebih ringan bagi hewan. Ibnu Baṭṭāl berkata, "Pada harta terdapat dua kewajiban: fardu ain dan bukan fardu ain. Memerah termasuk kewajiban kategori akhlak mulia."
  6. 6- Di antara kewajiban terkait unta, sapi, dan kambing ialah menyediakan pejantan untuk betinanya ketika dibutuhkan.
  7. 7- Hukum keledai dan semua yang tidak disebutkan dalam hadis ada dalam firman Allah Ta'ala: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Sebaliknya, siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.
  8. 8- Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk mengerjakan kebaikan walaupun sepele, dan peringatan dari mengerjakan keburukan walaupun sedikit.
Rujukan

صحيح البخاري (6/ 175) (4962). صحيح مسلم (2/ 680) (987). كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين. بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (2/ 350). نزهة المتقين، لمجموعة من الباحثين (2/ 862). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 253). تيسير الكريم الرحمن في تفسير كلام المنان، لعبد الرحمن آل سعدي (ص335). فتح الباري شرح صحيح البخاري، لابن حجر (3/ 268). شرح الزرقاني على موطأ مالك، لمحمد الزرقاني (2/ 164). مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي القاري (4/ 1262).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Islam dibangun di atas lima perkara

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَر رضي الله عنهما قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ».
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ memisalkan Islam dengan sebuah bangunan yang kokoh dengan lima pilar yang menopang bangunan itu, sedangkan perkara-perkara Islam lainnya sebagai penyempurna bangunan. - Pilar pertama: Dua kalimat syahadat, yaitu syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh. Keduanya adalah satu pilar yang tak terpisahkan. Seorang hamba mengucapkannya dengan penuh yakin pada keesaan Allah dan keberhakan-Nya terhadap ibadah sekaligus mengamalkan konsekuensinya, serta dengan penuh keimanan pada kerasulan Muhammad ﷺ sekaligus mengikuti beliau. Pilar kedua: Menegakkan salat; yaitu lima salat fardu dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, lengkap dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. - Pilar ketiga: Menunaikan zakat yang wajib; yaitu ibadah harta yang diwajibkan pada semua harta yang mencapai kadar yang ditentukan oleh agama, yang diberikan kepada para mustahiknya. - Pilar keempat: Berhaji; yaitu pergi ke Makkah untuk melaksanakan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. - Pilar keenam: Puasa Ramadan; yaitu menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Faedah
  1. 1- Keterpaduan dua syahadat; yaitu salah satunya tidak sah kecuali bersama yang lain, sehingga keduanya dijadikan sebagai satu pilar.
  2. 2- Dua syahadat itu merupakan fondasi agama, tidak diterima suatu ucapan ataupun perbuatan kecuali dengan keduanya.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 11) (8)، صحيح مسلم (1/ 45) (16)، و(1/ 88) (82)، فتح الباري لابن رجب (1/ 22)، جامع العلوم والحكم (1/147)، شرح الأربعين لابن العطّار (ص 62)، شرح الأربعين النووية لعبد الكريم الخضير (ص 87)، فتح القوي المتين في شرح الأربعين للعباد (ص 29)، شرح الأربعين النووية لصالح آل الشيخ (ص 91 - 95)، التحفة الربانية لإسماعيل الأنصاري (ص 12).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Aku adalah Ḍimām bin Ṡa'labah dari Bani Sa'ad bin Bakar

عن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رضي الله عنه قال: بينما نحن جلوس مع النبي صلى الله عليه وسلم في المسجد دخل رجل على جمل، فأناخه في المسجد ثم عقله، ثم قال لهم: أيكم محمد؟ والنبي صلى الله عليه وسلم متكئ بين ظهرانيهم، فقلنا: هذا الرجل الأبيض المتكئ. فقال له الرجل: يا ابن عبد المطلب فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: «قد أجبتك». فقال الرجل للنبي صلى الله عليه وسلم: إني سائلك فمشدد عليك في المسألة، فلا تجد علي في نفسك؟ فقال: «سل عما بدا لك» فقال: أسألك بربك ورب من قبلك، آلله أرسلك إلى الناس كلهم؟ فقال: «اللهم نعم». قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصلي الصلوات الخمس في اليوم والليلة؟ قال: «اللهم نعم». قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصوم هذا الشهر من السنة؟ قال: «اللهم نعم». قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن تأخذ هذه الصدقة من أغنيائنا فتقسمها على فقرائنا؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: «اللهم نعم». فقال الرجل: آمنت بما جئت به، وأنا رسول من ورائي من قومي، وأنا ضمام بن ثعلبة أخو بني سعد بن بكر.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ di masjid, datang seorang laki-laki dengan mengendarai unta lalu menderumkannya di masjid, kemudian mengikatnya lantas ia berkata, "Siapa di antara kalian yang bernama Muhammad?" Saat itu Nabi ﷺ duduk bersandar di tengah para sahabat. Kami berkata, "Ini, laki-laki putih yang bersandar." Laki-laki itu berkata, "Wahai anak Abdul Muṭṭalib!" Nabi ﷺ bersabda, "Silakan, aku mendengarmu." Laki-laki itu berkata kepada Nabi ﷺ, "Sungguh aku akan bertanya kepadamu, suatu pertanyaan yang terasa berat bagimu, maka janganlah kaumarah kepadaku." Nabi ﷺ bersabda, "Bertanyalah semaumu." Laki-laki itu berkata, "Aku bertanya dengan menyebut Tuhanmu yang juga merupakan Tuhan orang-orang sebelummu, apakah Allah mengutusmu kepada semua manusia?" Nabi ﷺ bersabda, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu kembali bertanya, "Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami menunaikan salat lima waktu dalam sehari semalam?" Beliau menjawab, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu kembali bertanya, "Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami berpuasa satu bulan penuh dalam setahun?" Beliau menjawab, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu kembali bertanya, "Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu untuk mengambil zakat dari orang-orang yang kaya di antara kami lalu memberikannya kepada orang-orang miskin di antara kami?", Nabi ﷺ berkata, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu berkata, "Aku beriman kepada apa yang kaubawa, aku adalah utusan dari kaumku. Aku adalah Ḍimām bin Ṡa'labah dari Bani Sa'ad bin Bakar."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Anas bin Mālik raḍiyallāhu 'anhu mengabarkan: Ketika para sahabat sedang duduk bersama Nabi ﷺ di Masjid, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk sambil mengendarai unta, lalu dia menderumkannya kemudian mengikatnya, kemudian bertanya, "Siapa di antara kalian yang bernama Muhammad?" Nabi ﷺ sedang bersandar di tengah-tengah para sahabat, sehingga kami berkata, "Itu, laki-laki yang putih sedang bersandar." Laki-laki itu berkata: Wahai anak Abdul Muṭṭalib! Nabi ﷺ menjawab: Aku mendengarmu; silakan bertanya, aku akan jawab. Lantas laki-laki itu bertanya kepada Nabi ﷺ: Aku akan bertanya kepadamu, pertanyaan yang terasa berat bagimu, maka janganlah marah kepadaku. Yakni jangan marah kepadaku dan jangan tersinggung. Beliau menjawab: Bertanyalah sesukamu. Dia berkata: Aku bertanya kepadamu dengan nama Tuhanmu dan Tuhan orang-orang sebelummu, apakah Allah yang mengutusmu kepada manusia? Beliau menjawab: Demi Allah, iya; untuk menegaskan kejujurannya. Laki-laki itu kembali berkata: Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami menunaikan salat lima waktu dalam sehari semalam? Yaitu salat-salat yang fardu. Beliau menjawab: Demi Allah, iya. Dia kembali bertanya: Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami berpuasa sebulan penuh dalam setahun? Yaitu bulan Ramadan. Beliau menjawab: Demi Allah, iya. Dia kembali bertanya: Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu untuk mengambil sedekah dari orang-orang yang kaya di antara kami, lalu membagikannya ke orang-orang yang fakir di antara kami? Maksudnya zakat. Nabi ﷺ menjawab: Demi Allah, iya. Lantas Ḍimām masuk Islam serta mengabarkan kepada Nabi ﷺ bahwa dia akan mengajak kaumnya untuk masuk Islam. Kemudian dia memperkenalkan diri, bahwa dia adalah Ḍimām bin Ṡa'labah dari Bani Sa'ad bin Bakar.

Faedah
  1. 1- Bentuk ketawadukan Nabi ﷺ; karena laki-laki tersebut tidak bisa membedakan antara beliau dan sahabat-sahabatnya.
  2. 2- Kebaikan akhlak Nabi ﷺ dan kelembutan beliau di dalam menjawab orang yang bertanya; bahwa respon yang baik termasuk sebab diterimanya dakwah.
  3. 3- Bolehnya memperkenalkan seseorang dengan sifat putih dan hitam, tinggi dan pendek, dan semisalnya yang tidak ditujukan sebagai celaan selama ia tidak membencinya.
  4. 4- Orang kafir boleh masuk ke dalam masjid ketika ada kebutuhan.
  5. 5- Ibadah haji tidak disebutkan dalam hadis ini, karena bisa jadi belum diwajibkan ketika peristiwa itu.
  6. 6- Kesungguhan para sahabat untuk berdakwah; begitu masuk Islam ia langsung bersemangat untuk mendakwahi kaumnya.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 23) (63)، صحيح مسلم (1/ 41) (12)، شرح ابن بطال (1/145)، عمدة القاري شرح صحيح البخاري (2/ 22).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Islam dibangun di atas lima perkara

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا ‌عَبْدُهُ ‌وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ».
Abu Abdurrahman Abdullāh bin Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."
HR. Bukhari dan MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ memisalkan Islam dengan sebuah bangunan yang kokoh dengan lima pilar yang menopang bangunan itu, sedangkan perkara-perkara Islam lainnya sebagai penyempurna bangunan. - Pilar pertama: Dua kalimat syahadat, yaitu syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh. Keduanya adalah satu pilar yang tak terpisahkan. Seorang hamba mengucapkannya dengan penuh yakin pada keesaan Allah dan keberhakan-Nya terhadap ibadah sekaligus mengamalkan konsekuensinya, serta dengan penuh keimanan pada kerasulan Muhammad ﷺ sekaligus mengikuti beliau. Pilar kedua: Menegakkan salat; yaitu lima salat fardu dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, lengkap dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. - Pilar ketiga: Menunaikan zakat yang wajib; yaitu ibadah harta yang diwajibkan pada semua harta yang mencapai kadar yang ditentukan oleh agama, yang diberikan kepada para mustahiknya. - Pilar keempat: Berhaji; yaitu pergi ke Makkah untuk melaksanakan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. - Pilar keenam: Puasa Ramadan; yaitu menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Faedah
  1. 1- Keterpaduan dua syahadat; yaitu salah satunya tidak sah kecuali bersama yang lain, sehingga keduanya dijadikan sebagai satu pilar.
  2. 2- Dua syahadat itu merupakan fondasi agama, tidak diterima suatu ucapan ataupun perbuatan kecuali dengan keduanya.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 11) (8). صحيح مسلم (1/ 45) (16)، و(1/ 88) (82). فتح الباري لابن رجب (1/ 22). جامع العلوم والحكم (1/147). شرح الأربعين لابن العطّار (ص 62). شرح الأربعين النووية لعبد الكريم الخضير (ص 87). فتح القوي المتين في شرح الأربعين للعباد (ص 29). شرح الأربعين النووية لصالح آل الشيخ (ص 91 - 95). التحفة الربانية لإسماعيل الأنصاري (ص 12).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com