Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Abdullah bin Abu Aufā bertakbir ketika menyalati jenazah putrinya sebanyak empat takbir, lalu ia berdiri setelah takbir ke empat seukuran jeda antara dua takbir sambil memintakan ampunan untuk putrinya dan mendoakannya. Kemudian ia berkata (setelah salat), "Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melakukan seperti ini."

عن عبد الله بن أبي أَوفَى رضي الله عنهما : أنه كَبَّرَ على جَنَازة ابْنَةٍ له أرْبَعَ تكبيرات، فقام بعد الرابعة كَقَدْرِ ما بَين التَّكْبِيرَتَيْنِ يَسْتَغْفِرُ لها ويَدْعُو، ثم قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُ هكذا. وفي رواية: كَبَّر أربَعاً فَمَكَثَ سَاعة حتى ظَنَنْتُ أنه سَيُكَبِّرُ خَمْساً، ثم سلَّم عن يمينه وعن شماله. فلما انْصَرف قلنا له: ما هذا؟ فقال: إني لا أزِيدُكُم على ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَصْنَع، أو: هكذا صَنَع رسول الله صلى الله عليه وسلم .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufā -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dia bertakbir ketika menyalati jenazah putrinya sebanyak empat takbir, lalu ia berdiri setelah takbir ke empat seukuran jeda antara dua takbir sambil memintakan ampunan untuk putrinya dan mendoakannya. Kemudian ia berkata (setelah salat), "Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melakukan seperti ini." Dalam riwayat lain, perawi menyebutkan: Dia melakukan empat takbir lalu tetap berdiri beberapa saat hingga aku mengiranya akan melakukan takbir ke lima, namun kemudian ia bersalam ke kanan dan ke kiri. Setelah dia bersalam kami berkata kepadanya, "Apa yang engkau lakukan ini?" Lalu ia menjawab, "Sesungguhnya aku tidak melakukan pada kalian lebih dari yang pernah aku lihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukannya, atau demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh HakimDerajatHadis hasan
Penjelasan

Abdullah bin Abu Aufā -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa dia pernah menyalati jenazah putrinya lalu bertakbir sebanyak empat takbir lalu berdiam sejenak setelah takbir ke empat untuk berdoa dan memohonkannya ampunan. Perinciannya yaitu dia bertakbir untuk memulai salat lalu membaca Surah Al-Fātiḥah, kemudian dia bertakbir yang ke dua lalu membaca selawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kemudian dia bertakbir yang ke tiga lalu berdoa untuk jenazah, kemudian dia melakukan takbir yang ke empat. Setelah bersalam dari salat tersebut, Abdullah bin Abu Aufā -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata kepada orang-orang yang salat bersamanya, "Seperti inilah yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-", yaitu beliau bertakbir sebanyak empat kali takbir dan mendoakan jenazah setelah takbir ke empat. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dia bertakbir empat kali takbir kemudian mendoakannya dan memohonkannya ampunan setelah takbir ke empat, sampai orang-orang di belakangnya menyangka bahwa dia akan melakukan takbir yang ke lima, kemudian dia bersalam sebanyak dua kali salam; pertama salam ke kanan dan salam ke dua ke kiri, seperti bersalam dalam salat biasa. Setelah salat selesai orang-orang di belakangnya menanyakan sebab dia berdiam sejenak setelah takbir ke empat dan tidak segera bersalam setelahnya, maka dia menjawab, "Sesungguhnya apa yang kulakukan tidak lebih dari yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Adapun tata cara salam, maka merupakan ranah ikhtilaf yang diperbolehkan di antara para ulama, namun pendapat yang paling kuat dan yang paling banyak dilakukan oleh para sahabat ialah salam ke kanan saja, sampai ada yang membawakan adanya ijmak atas hal itu; sebagaimana yang terdapat dalam Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah. Hadis ini dinyatakan hasan oleh Al-Albāniy. Namun penilaian hasan terhadap hadis ini diperselisihkan oleh para ulama karena di dalamnya terdapat Ibrahim Al-Hajariy, seorang rawi daif. Juga karena ada hadis yang marfū' yang menetapkan satu salam tetapi sanadnya mursal.

Rujukan

نزهة المتقين، تأليف: جمعٌ من المشايخ، الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى: 1397هـ الطبعة الرابعة عشر 1407هـ. بهجة الناظرين، تأليف: سليم بن عيد الهلالي، الناشر: دار ابن الجوزي، سنة النشر: 1418 هـ- 1997م. رياض الصالحين، تأليف: أبو زكريا محيي الدين يحيى بن شرف النووي، تحقيق: محمد ناصر الدين الألباني، الناشر: المكتب الإسلامي – بيروت. رياض الصالحين، تأليف : محيي الدين يحيى بن شرف النووي، تحقيق: د. ماهر بن ياسين الفحل ، الطبعة: الأولى، 1428هـ. سنن ابن ماجه، تأليف: محمد بن يزيد ابن ماجه القزويني، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، الناشر: الناشر: دار إحياء الكتب العربية. المستدرك على الصحيحين، تأليف: أبو عبد الله الحاكم محمد بن عبد الله بن محمد النيسابوري، تحقيق: مصطفى عبد القادر عطا، الناشر: دار الكتب العلمية – بيروت.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Tata Cara Menyalatkan Jenazah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com