Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ yang kala itu sedang di atas mimbar, "Bagaimana tata cara salat malam?" Beliau menjawab, "Dua rakaat, demi dua rakaat

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهما: سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى المِنْبَرِ، مَا تَرَى فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ، قَالَ: «مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً، فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى» وَإِنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ وِتْرًا» فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِهِ.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ yang kala itu sedang di atas mimbar, "Bagaimana tata cara salat malam?" Beliau menjawab, "Dua rakaat, demi dua rakaat. Jika khawatir akan masuk waktu Subuh, ia salat satu rakaat sebagai witir salatnya." Bahwa beliau pernah bersabda, "Jadikanlah salat terakhir kalian witir", karena Nabi ﷺ memerintahkan hal itu.
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ yang saat itu sedang berkhotbah di atas mimbar, "Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku bagaimana aku salat malam?" Lantas beliau ﷺ bersabda, "Engkau mengerjakan salat dan salam setiap dua rakaat. Lalu jika khawatir waktu Subuh tiba, salatlah satu rakaat sebagai witir salatmu." Nabi ﷺ juga pernah berwasiat agar menjadikan akhir salat malam adalah witir.

Faedah
  1. 1- Hukum asal dalam salat malam ialah melakukan salam setiap dua rakaat, kecuali witir.
  2. 2- Salat malam tidak terikat oleh bilangan karena lafaznya mutlak.
  3. 3- An-Nawawi berkata, "Salat malam dan siang adalah dua rakaat demi dua rakaat", hadis ini ditafsirkan dalam rangka menjelaskan yang paling utama, yaitu melakukan salam di setiap dua rakaat. Sama saja salat sunnah di malam hari atau salah sunnah pada siang hari, dianjurkan melakukan salam di setiap dua rakaat.
  4. 4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini berisikan dalil bahwa disunnahkan menjadikan witir sebagai penutup salat malam, dan waktunya habis bersama terbitnya fajar. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan mazhab kami, dan merupakan pendapat mayoritas ulama."
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 102) (472). صحيح مسلم (1/ 517) (751). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري، لابن حجر(1/ 456). توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، لعبد الله البسام (2/ 394). فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (2/ 233). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص217).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Salat Malam

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com