Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ yang saat itu sedang berkhotbah di atas mimbar, "Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku bagaimana aku salat malam?" Lantas beliau ﷺ bersabda, "Engkau mengerjakan salat dan salam setiap dua rakaat. Lalu jika khawatir waktu Subuh tiba, salatlah satu rakaat sebagai witir salatmu." Nabi ﷺ juga pernah berwasiat agar menjadikan akhir salat malam adalah witir.
- 1- Hukum asal dalam salat malam ialah melakukan salam setiap dua rakaat, kecuali witir.
- 2- Salat malam tidak terikat oleh bilangan karena lafaznya mutlak.
- 3- An-Nawawi berkata, "Salat malam dan siang adalah dua rakaat demi dua rakaat", hadis ini ditafsirkan dalam rangka menjelaskan yang paling utama, yaitu melakukan salam di setiap dua rakaat. Sama saja salat sunnah di malam hari atau salah sunnah pada siang hari, dianjurkan melakukan salam di setiap dua rakaat.
- 4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini berisikan dalil bahwa disunnahkan menjadikan witir sebagai penutup salat malam, dan waktunya habis bersama terbitnya fajar. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan mazhab kami, dan merupakan pendapat mayoritas ulama."
صحيح البخاري (1/ 102) (472). صحيح مسلم (1/ 517) (751). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري، لابن حجر(1/ 456). توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، لعبد الله البسام (2/ 394). فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (2/ 233). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص217).