Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang menjaga salat sunah empat rakaat (dua kali salam) sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ رضي الله عنها زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالت: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ».
Ummu Ḥabībah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang menjaga salat sunah empat rakaat (dua kali salam) sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi Muhammad ﷺ memberi kabar gembira bahwa siapa yang mengerjakan salat sunah empat rakaat sebelum salat Zuhur dan empat rakaat setelahnya dengan merutinkannya dan menjaganya, maka Allah akan melindunginya dari neraka.

Faedah
  1. 1- Anjuran menjaga salat sunah empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya.
  2. 2- Salat rawatib qabliyah (salat sunah sebelum salat fardu) memiliki banyak hikmah, di antaranya: mempersiapkan diri untuk beribadah sebelum melaksanakan salat fardu. Adapun salat ba'diyah (salat sunah setelah salat fardu), maka di antara hikmahnya ialah untuk menambal kekurangan yang terjadi pada salat fardu.
  3. 3- Salat rawatib memiliki banyak faidah, yaitu menambah kebaikan, menggugurkan kesalahan, dan mengangkat derajat.
  4. 4- Kaidah Ahli Sunah tentang hadis-hadis yang berisi janji seperti hadis ini ialah ditafsirkan dengan syarat mati di atas tauhid, serta diyakini bahwa maksudnya ialah tidak kekal dalam api neraka, karena pelaku dosa dari kalangan orang bertauhid berhak mendapatkan siksa, tetapi tidak akan kekal dalam neraka jika ia dihukum.
Rujukan

سنن أبي داود (2/ 448) (1269). سنن الترمذي (1/ 452) (428). سنن النسائي (3/ 265) (1816). سنن ابن ماجه (2/ 238) (1160). مسند أحمد (44/ 358) (26772). سبل السلام شرح بلوغ المرام، لمحمد الصنعاني (1/ 336). توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، لعبد الله البسام (2/ 381).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Salat Sunah Rawatib

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com