Abu Qatādah As-Salamiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menganjurkan orang yang masuk ke dalam masjid di waktu kapan pun dan untuk tujuan apa saja, agar mengerjakan salat dua rakaat terlebih dahulu sebelum duduk, yaitu dua rakaat salat tahiyat masjid.
Faedah
1- Anjuran salat dua rakaat tahiyat masjid sebelum duduk.
2- Perintah ini untuk orang yang akan duduk, sehingga orang yang masuk masjid dan akan keluar sebelum duduk tidak masuk dalam perintah ini.
3- Apabila seseorang masuk ketika orang-orang sedang salat lalu ia ikut salat bersama mereka, hal itu telah cukup baginya untuk menggantikan dua rakaat tersebut.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 96) (444)، صحيح مسلم (1/ 495) (714)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (2/ 352)، فتح الباري لابن رجب (3/ 274)، التوضيح (5/524)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (15/ 287).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com