Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Sesungguhnya imam itu diangkat agar diikuti. Karena itu, janganlah kalian menyelisihinya! Jika dia bertakbir, hendaknya kalian bertakbir. Jika ia rukuk, hendaknya kalian rukuk. Jika ia mengucapkan, "Sami'allāhu Liman Ḥamidahu," (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), ucapkanlah oleh kalian, "Rabbanā Walakal Ḥamdu," (Ya Tuhan kami, segala pujian hanya milik-Mu). Jika ia sujud, sujudlah kalian semua. Jika ia salat sambil duduk, hendaknya kalian semua salat sambil duduk.

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إنما جُعِلَ الإمام ليِؤُتَمَّ به، فلا تختلفوا عليه، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، وإذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربنا ولك الحمد. وإذا سجد فاسجدوا، وإذا صلى جالسا فصلوا جلوسا أجمعون».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya imam itu diangkat agar diikuti. Karena itu, janganlah kalian menyelisihinya! Jika dia bertakbir, hendaknya kalian bertakbir. Jika ia rukuk, hendaknya kalian rukuk. Jika ia mengucapkan, "Sami'allāhu Liman Ḥamidahu," (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), ucapkanlah oleh kalian, "Rabbanā Walakal Ḥamdu," (Ya Tuhan kami, segala pujian hanya milik-Mu). Jika ia sujud, sujudlah kalian semua. Jika ia salat sambil duduk, hendaknya kalian semua salat sambil duduk."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada para makmum tentang hikmah dijadikannya imam, yaitu agar ia ditiru oleh makmum ketika salat, dan tidak menyalahinya dengan salah satu amalan (gerakan) salat. Hendaknya ia memperhatikan setiap gerakannya (perpindahannya) secara teratur. Jika imam mengucapkan takbiratul ihram, ucapkanlah oleh kalian takbir seperti itu. Jika ia rukuk, hendaknya kalian rukuk setelahnya. Jika dia mengingatkan kalian bahwa Allah mengabulkan setiap orang yang memuji-Nya dengan ucapan, "Sami'allāhu Liman Ḥamidahu,", hendaknya kalian memuji-Nya dengan ucapan kalian, "Rabbanā lakal Ḥamdu." Boleh juga dengan redaksi lainnya, seperti: Rabbanā Walakal Ḥamdu, dan Allāhumma Rabbanā Walakal Ḥamdu. Jika ia sujud, ikutilah dia dan bersujudlah. Apabila imam salat sambil duduk karena tidak mampu berdiri -sebagai implementasi mengikuti imam secara berturut-turut - hendaknya kalian salat sambil duduk, meskipun kalian mampu berdiri.

Rujukan

- صحيح البخاري، للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب، الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام، للشيخ إسماعيل الأنصاري -مطبعة السعادة- الطبعة الثانية، 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق، مكتبة الصحابة، الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426ه.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com