Wābiṣah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki berdiri salat seorang diri di belakang saf, lantas beliau menyuruhnya mengulangi salatnya."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki mengerjakan salat di belakang saf seorang diri, maka beliau menyuruhnya agar mengulangi salatnya karena salatnya itu tidak sah dikerjakan seperti itu.
Faedah
1- Anjuran bersegera berangkat untuk mengerjakan salat berjemaah dan berdiri di saf depan, serta tidak salat di belakang saf sendirian agar salatnya tidak batal.
2- Ibnu Ḥajar berkata, "Orang yang memulai salat sendirian di belakang saf lalu masuk ke dalam saf sebelum bangun dari rukuk, ia tidak wajib mengulangi salatnya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis riwayat Abu Bakrah. Jika tidak, maka ia wajib mengulang salat berdasarkan keumuman hadis riwayat Wābiṣah."
Rujukan
سنن أبي داود (2/ 18) (682).
سنن الترمذي (1/ 268) (230).
سنن ابن ماجه (2/ 137) (1004).
مسند أحمد (29/ 524) (18000).
سبل السلام شرح بلوغ المرام، لمحمد الصنعاني (1/ 378).
توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، لعبد الله البسام (2/ 509).
فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (2/ 288).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com