Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Apabila istri salah satu kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عَنِ النَّبيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «إذا اسْتَأذَنَت أَحَدَكُم امرَأَتُه إلى المسجِد فَلا يَمنَعهَا، قال: فقال بلال بن عبد الله: والله لَنَمنَعُهُنَّ، قال: فَأَقبَلَ عليه عبد الله، فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئًا، ما سَمِعتُه سَبَّهُ مِثلَهُ قَطُّ، وقال: أُخبِرُك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم وتقول: والله لَنَمنَعُهُنَّ؟». وفي لفظ: «لا تَمنَعُوا إِمَاء الله مسَاجِد الله...».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Apabila istri salah satu kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya." Ia (rawi) mengatakan, "Lantas Bilal bin Abdullah berkata, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka." Maka Abdullah mendatanginya lalu mencelanya dengan celaan buruk yang aku belum pernah mendengarnya mengeluarkan celaan seperti itu, dan ia berkata, "Aku memberimu suatu kabar dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- namun engkau malah mengatakan, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka?" Dalam redaksi lain, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mendatangi masjid-masjid Allah..."
Muttafaq 'alaih dengan dua riwayatnyaDerajatHadis sahih
Penjelasan

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila istri salah seorang kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya," supaya ia tidak menghalanginya dari mendapatkan keutamaan salat berjamaah di masjid. Hadis ini menjelaskan bahwa hukum wanita keluar ke masjid untuk menunaikan salat adalah boleh. Salah seorang putra Abdullah bin Umar hadir ketika ia menceritakan hadis ini, saat itu ia mendapati bahwa zamannya sudah berbeda dari zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tersebarnya banyak perhiasan yang dikenakan wanita (ketika keluar rumah), sehingga kecemburuannya untuk melindungi wanita mendorongnya untuk mengucapkan -tanpa ada kesengajaan memprotes pembuat syariat-, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka." Dari perkataannya ini, ayahnya memahami ia telah berani memprotes sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sehingga kemarahan karena Allah dan rasul-Nya mendorongnya untuk mencelanya dengan celaan yang keras, dan ia berkata, "Aku memberimu kabar dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- namun engkau malah mengatakan, "Demi Allah sungguh kami akan melarang mereka?!"

Rujukan

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الإمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ. تنبيه الأفهام شرح عمدة لأحكام، لابن عثيمين، ط1، مكتبة الصحابة، الإمارات، 1426هـ. عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، ط2، دار الثقافة العربية، دمشق، بيروت، مؤسسة قرطبة، 1408 هـ. صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422هـ. صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Keutamaan Salat Jamaah dan Hukum-hukumnya

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com