Nabi ﷺ mengingatkan agar tidak lewat di depan orang yang sedang mengerjakan salat fardu ataupun sunah. Seandainya orang yang melakukan hal itu dengan sengaja tahu dosa yang akan didapatkannya, maka ia akan memilih menunggu selama empat puluh, dan itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya. Abu an-Naḍar, perawi hadis ini, mengatakan, "Aku tidak tahu, apakah beliau menyebutkan empat puluh hari, bulan, atau tahun."
- 1- Pengharaman lewat di hadapan orang yang sedang salat jika orang tersebut tidak memakai sutrah, atau lewat di hadapannya antara dia dan sutrah jika memakai sutrah.
- 2- Ibnu Ḥajar berkata, "Terjadi perbedaan dalam penentuan hal tersebut. Ada yang mengatakan: jika ia lewat di batas antara dia dengan seukuran tempat sujudnya. Yang lain mengatakan: antara dia dengan seukuran tiga hasta. Yang lain lagi mengatakan: antara dia dengan seukuran satu lontaran batu."
- 3- As-Suyūṭiy berkata, "Lewat yang dimaksud adalah melintas di hadapannya dengan arah memotong. Adapun jika dia berjalan di hadapannya ke arah kiblat, maka tidak masuk dalam ancaman."
- 4- Yang lebih utama bagi orang yang salat adalah agar tidak mengerjakan salat di jalur lalu lalang orang serta tempat-tempat yang pasti dilalui agar tidak berpotensi menyebabkan salatnya kurang sempurna dan mengakibatkan orang yang lewat berdosa. Demikian juga dia harus memasang sutrah dan pembatas antara dia dengan orang yang melintas.
- 5- Dapat disimpulkan dari hadis ini bahwa dosa yang didapatkan di akhirat karena kemaksiatan walaupun sedikit, ia lebih berat daripada kesulitan apa pun di dunia, seperti apa pun tingkat beratnya.
صحيح البخاري (1/ 108) (510). صحيح مسلم (1/ 363) (507). تيسير العلام، للبسام تيسير العلام (ص184). تنبيه الأفهام، لابن عثيمين (2/ 239). الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (1/ 154).