Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri salatnya." Abu Hurairah bertanya, "Bagaimana ia mencuri salatnya?" Beliau bersabda, "Yaitu ia tidak menyempurnakan rukuk maupun sujudnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَسْوَأُ النَّاسِ سَرَقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ» قَالَ: وَكَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ؟ قال: «لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا، وَلَا سُجُودَهَا».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri salatnya." Abu Hurairah bertanya, "Bagaimana ia mencuri salatnya?" Beliau bersabda, "Yaitu ia tidak menyempurnakan rukuk maupun sujudnya."
HR. Ibnu HibbanDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa orang yang paling besar dan paling buruk dalam mencuri ialah yang mencuri sebagian salatnya, karena orang yang mengambil harta orang lain seringkali akan ia manfaatkan di dunia. Berbeda dengan pencuri ini, ia mencuri haknya sendiri berupa pahala dan ganjaran akhirat. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri sebagian salatnya?" Beliau menerangkan, "Dia tidak menyempurnakan rukuk maupun sujudnya, yaitu ia terburu-buru di dalam rukuk dan sujud sehingga tidak melaksanakan keduanya secara sempurna."

Faedah
  1. 1- Pentingnya melaksanakan salat secara sempurna lengkap dengan rukun-rukunnya secara tumakninah dan khusyuk.
  2. 2- Menyifati orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya sebagai seorang pencuri dalam rangka mencegah hal itu dan mengingatkan pengharamannya.
  3. 3- Kewajiban menyempurnakan rukuk dan sujud di dalam salat dan bangkit tegak setelahnya.
Rujukan

صحيح ابن حبان (5/ 209) (1888)، الشّافي في شرح مسند الشّافعي (1/613)، الكاشف عن حقائق السنن (3/1020)، التنوير (2/373)، نيل الأوطار (2/ 311).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Rukun-rukun Salat

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com