عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ».
'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa salat tidak akan sah kecuali dengan membaca surah Al-Fātiḥah. Al-Fātiḥah merupakan salah satu rukun salat di setiap rakaat.
Faedah
- 1- Membaca surah Al-Fātiḥah tidak dapat digugurkan dengan bacaan lainnya, jika orangnya mampu membacanya.
- 2- Batalnya rakaat yang tidak dibaca di dalamnya surah Al-Fātiḥah oleh orang yang sengaja, tidak tahu maupun lupa, karena merupakan ia termasuk salah satu rukun yang tidak dapat gugur sama sekali.
- 3- Kewajiban membaca surah Al-Fātiḥah gugur bagi seorang makmum jika ia mendapati imam sedang rukuk.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 151) (756). صحيح مسلم (1/ 295) (394). تيسير العلام، للبسام (ص171). تنبيه الأفهام، لابن عثيمين (217).