Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ».
'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa salat tidak akan sah kecuali dengan membaca surah Al-Fātiḥah. Al-Fātiḥah merupakan salah satu rukun salat di setiap rakaat.

Faedah
  1. 1- Membaca surah Al-Fātiḥah tidak dapat digugurkan dengan bacaan lainnya, jika orangnya mampu membacanya.
  2. 2- Batalnya rakaat yang tidak dibaca di dalamnya surah Al-Fātiḥah oleh orang yang sengaja, tidak tahu maupun lupa, karena merupakan ia termasuk salah satu rukun yang tidak dapat gugur sama sekali.
  3. 3- Kewajiban membaca surah Al-Fātiḥah gugur bagi seorang makmum jika ia mendapati imam sedang rukuk.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 151) (756). صحيح مسلم (1/ 295) (394). تيسير العلام، للبسام (ص171). تنبيه الأفهام، لابن عثيمين (217).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Rukun-rukun Salat

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com