Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!

عن عروة قال: دخلت على مروان بن الحكم فذَكَرْنا ما يكون منه الوضوء، فقال مروان: ومن مَسِّ الذَّكَر؟ فقال عروة: ما علمت ذلك، فقال مروان: أخبرتني بُسْرَة بنت صفوان، أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «مَنْ مَسَّ ذَكَرَه فليتوضأ».
Dari Urwah, ia berkata, "Aku menemui Marwan bin Al-Ḥakam, lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān mengabarkan kepadaku bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudDerajatHadis sahih
Penjelasan

Makna hadis: 'Urwah -raḥimahullāhu- mengabarkan bahwa ia menemui Marwan bin Al-Ḥakam yang menjadi amir (gubernur) di Madinah saat itu. "Lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu." Yakni, kami bertukar pikiran dan mengkaji hal-hal yang membatalkan wudu dan segala sesuatu yang menjadikan wudu batal. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Artinya diantara yang membatalkan wudu adalah menyentuh kemaluan. Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Yakni, aku tidak mengetahui dalilnya dan aku tidak memiliki ilmu tentang itu dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!" Dalam riwayat Tirmiżi, "Hendaknya ia tidak salat sampai ia berwudu!" Riwayat ini merupakan ketetapan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudu, baik karena syahwat atau bukan karena syahwat, baik sengaja menyentuhnya atau tidak disengaja. Hanya saja dengan syarat terjadi kontak secara langsung, yakni tanpa ada penghalang antara keduanya. Sedangkan jika dari balik penghalang maka menyentuhnya tidak ada pengaruh karena tidak adanya hakekat sentuhan. Sebab, menyentuh adalah kontak langsung anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh An-Nasā`i dan lainnya, "Jika seseorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa ada tabir dan penghalang antara keduanya, hendaknya ia berwudu!"

Rujukan

سنن أبي داود، تأليف: سليمان بن الأشعث السِّجِسْتاني، تحقيق: محمد محيي الدين عبد الحميد، الناشر: المكتبة العصرية، صيدا. صحيح أبي داود – الأم -محمد ناصر الدين الألباني، مؤسسة غراس للنشر والتوزيع، الكويت الطبعة: الأولى، 1423 هـ - 2002 م. توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، تأليف: عبد الله بن عبد الرحمن البسام، الناشر: مكتبة الأسدي، مكة المكرّمة الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م. فتح ذي الجلال والإكرام، شرح بلوغ المرام، تأليف: محمد بن صالح العثيمين، الناشر: المكتبة الإسلامية، تحقيق: صبحي بن محمد رمضان، وأُم إسراء بنت عرفة. سبل السلام شرح بلوغ المرام، تأليف : محمد بن إسماعيل بن صلاح الصنعاني، الناشر: دار الحديث الطبعة: بدون طبعة وبدون تاريخ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pembatal-pembatal Wudu

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com