Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci sebagai haid
عن أُمِّ عَطِيَّةَ رَضي الله عنها، وكَانَتْ بايَعَت النبيَّ صلى الله عليه وسلم، قالت: كُنَّا لا نَعُدّ الكُدرَةَ والصُّفْرَةَ بعدَ الطُّهرِ شيئًا.
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, ia termasuk yang telah berbaiat kepada Nabi ﷺ, ia berkata, "Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci sebagai haid."
HR. Abu Daud dengan redaksi ini, sementara Bukhari meriwayatkannya tanpa tambahan "setelah suci"DerajatSahih
Penjelasan
Sahabat wanita Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ tidak menganggap cairan yang keluar dari kemaluan -warnanya cenderung kehitaman atau kekuningan- setelah suci dari haid sebagai haid, sehingga mereka tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan itu.
Faedah
1- Cairan yang keluar dari kemaluan perempuan -setelah suci dari haid- tidak dianggap sebagai haid, walaupun mengandung warna keruh dan kuning yang dihasilkan dari darah.
2- Keluarnya cairan keruh dan kuning di saat haid dan pada masa haid terhitung sebagai haid, karena merupakan darah pada waktunya, tetapi ia bercampur air.
3- Perempuan tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan cairan keruh dan kuning yang keluar setelah suci, tetapi ia tetap berwudu dan mengerjakan salat.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 72) (326).
سنن أبي داود (1/ 226) (307).
توضيح الأحكام، للبسام (1/ 450).
سُبل السلام، للصنعاني (1/ 153).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com