Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Kami diberikan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَلَّا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Kami diberikan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menentukan batas waktu untuk memotong kumis laki-laki, memotong kuku tangan dan kaki, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.

Faedah
  1. Asy-Syaukāniy berkata, "Pendapat yang terpilih adalah diukur dengan 40 hari seperti hitungan Rasulullah ﷺ sehingga tidak boleh lebih, tetapi orang yang tidak mencukur kumis dan lainnya setelah panjang hingga akhir batas tersebut tidak dianggap menyelisihi sunah."
  2. Ibnu Hubairah berkata, "Hadis ini adalah batas paling lama boleh mengakhirkannya. Tetapi yang paling utama adalah dilakukan sebelum batas itu."
  3. 1- Perhatian Islam terhadap kebersihan, bersuci, dan berhias.
  4. 2- Memotong kumis ialah dengan menggunting sebagian bulu yang tumbuh di atas bibir atas.
  5. 3- Mencabut bulu ketiak ialah dengan menghilangkan yang tumbuh di ketiak, yaitu bagian yang terletak di bawah persendian antara lengan dan pundak.
  6. 4- Mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu kasar yang tumbuh sekitar kemaluan pada laki-laki dan perempuan.
Rujukan

صحيح مسلم (1/ 222) (258). شرح سنن أبي داود لابن رسلان (16/ 559). مرشد ذوي الحجا والحاجة إلى سنن ابن ماجه والقول المكتفى على سنن المصطفى (3/ 115).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Sunah-sunah Fitrah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com