Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
HR. DaraquṭniDerajatSahih
Penjelasan
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."
Faedah
1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com