Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia sering keluar mazi, yaitu air putih bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika bersyahwat atau sebelum jimak. Ia tidak tahu bagaimana harus berbuat ketika itu keluar. Di samping itu, ia juga malu untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena ia suami Fatimah, putri Nabi ﷺ. Sebab itu, ia meminta Al-Miqdād bin Al-Aswad agar bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini. Maka beliau ﷺ memberinya jawaban agar ia membasuh kemaluannya lalu berwudu.
- 1- Keutamaan Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-. Rasa malu tidak menghalanginya untuk bertanya lewat perantara.
- 2- Boleh mewakilkan orang lain untuk meminta fatwa.
- 3- Seseorang boleh menyampaikan perihal dirinya terkait sesuatu yang ia malu dengannya demi maslahat.
- 4- Najisnya mazi dan kewajiban membasuhnya dari badan dan pakaian.
- 5- Keluar mazi termasuk pembatal wudu.
- 6- Kewajiban membasuh kemaluan dan buah pelir, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang lain.
صحيح البخاري (1/ 62) (269). صحيح مسلم (1/ 247) (303). الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (1/ 39). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص53). خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام، لفيصل آل مبارك (ص29).