Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis dengan telapak kaki. Ketiga: Jenis yang diharamkan; yaitu sampai di bawah mata kaki, dikhawatirkan ia akan disiksa dengan api neraka, dan jika dilakukan karena sombong dan angkuh maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya.
- 1- Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
- 2- Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.
سنن أبي داود (6/ 191) (4093). سنن ابن ماجه (4/ 583) (3573). مسند أحمد (17/ 52) (11010). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 637). بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (2/ 95). كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (10/ 582). المعجم الوسيط، (1/ 16).