Saat Nabi ﷺ melewati bekas pemukiman kaum Ṡamūd, beliau melarang masuk ataupun mendatangi pemukiman orang-orang yang disiksa yang telah menzalimi dirinya kecuali dia masuk dalam keadaan menangis karena mengingat kejadian yang menimpa mereka lantaran takut ditimpa siksaan seperti siksaan yang telah menimpa mereka. Lantas beliau memacu hewan tunggangannya dan mempercepat jalannya hingga melewati tempat tersebut.
- 1- Merenungkan keadaan orang-orang yang dibinasakan oleh Allah Ta'ala, berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam maksiat mereka, dan waspada jangan sampai lalai menadaburi tanda-tanda kebesaran Allah.
- 2- Bekas pemukiman kaum yang disiksa tidak boleh dijadikan pemukiman dan tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal karena orang yang mukim atau menetap tidak mungkin menangis terus, padahal telah ada larangan memasukinya kecuali dengan keadaan itu.
- 3- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terkandung anjuran murāqabatullāh (menanamkan rasa diawasi oleh Allah) ketika melewati bekas pemukiman kaum yang zalim dan tempat turun siksa. Termasuk anjuran berjalan cepat di Lembah Muḥassir (di antara Mina dan Muzdalifah) karena merupakan tempat pasukan gajah dibinasakan. Orang yang melewati tempat-tempat seperti itu harus menanamkan rasa diawasi, takut, dan menangis, juga mengingat mereka dan kebinasaan mereka, serta berlindung kepada Allah dari hal itu.
- 4- Larangan dan peringatan ini berlaku pada perkampungan kaum Ṡamūd dan kaum lainnya yang ditimpa siksa.
- 5- Larangan menjadikan tempat dan kawasan itu sebagai tempat wisata, rekreasi, dan semisalnya.
صحيح البخاري (4/ 149) (3380). صحيح مسلم (4/ 2286) (2980). النهاية في غريب الحديث والأثر (187) (395). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (6/ 458) (5/ 368). البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (45/ 169).